SPIRITNEWS TAKALAR.- Kepala Plt. pemerintahan Kecamatan pattalassang Syahrir SE saat di konfirmasi terkait kegiatan Polres Takalar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Jumat (19/02/ 2021).
Syahrir menjelaskan bahwa, dalam melaksanakan program pemerintah pusat dalam pencegahan dan memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Takalar, kami memberi apresiasi kepada aparat kepolisian selama ini membantu pemerintah daerah melakukan sosialisasi ke masyarkat, jelasnya.
"Dalam hal pencegahan Covid-19 kami dari Kecamatan Pattalassang sangat bangga dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri yang setiap saat melakukan sosialisasi kepada masyarkat" Kata Plt Camat Pattalassang Syahrir.
Kapala Kecamatan Pattalassang Syahrir menjelaskan bahwa aparat Kepolisian bersama Satgas Covid-19, tidak mengenal waktu memberikan himbauan kepada masyarakat kabupaten Takalar pada umumnya dan khusunya Di wilayah Kecamatan Pattalassang untuk mematuhi protokol kesehatan dan bersama-sama berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Lanjut Plt Camat Pattalassang Syahrir, aparat Kepolisian, kami sangat senang dan salut melihat Kerja dilapangan, hujan kehujanan, panas kepanasan, tak hentinya melakukan operasi yustisi, demi mencegah penyebaran Covid-19, yang kian lama semakin punah di daerah yang kita cintai, jelasnya.
Ditempat terpisah Kepala Kepolisian Resor Takalar AKBP Beny Murjayanto di dampingi oleh Kasubag Humas AKP Zeim Arman dalam melaksanakan operasi yustisi, mengatakan bahwa dalam rangka pemutusan dan penularan mata rantai Virus Corona kita harus di siplin dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes).
lanjut AKBP Beny, dalam memutuskan mata rantai Covid-19 di kabupaten Takalar, dirinya selalu menghimbau kepada jajaranya untuk aktif melakukan sosialisasi di waliyahnya masing-masing dengan menggunakan segala potensi yang ada, tuturnya.
"Oleh karena itu Polres Takalar sebagai garda terdepan untuk memutus penyebaran Covid-19 "Menuju Takalar Bebas Covid" kata Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, S.I.K., M.H.(*/Humas Polres Takalar).