-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Diduga Rusak Hutan Kawasan Suaka Alam,  Akhirnya  Wakil Ketua DPRD Takalar  Jadi Tahanan Polda Sulsel
Diduga Rusak Hutan Kawasan Suaka Alam,  Akhirnya  Wakil Ketua DPRD Takalar  Jadi Tahanan Polda Sulsel

Diduga Rusak Hutan Kawasan Suaka Alam, Akhirnya Wakil Ketua DPRD Takalar Jadi Tahanan Polda Sulsel

Foto. H. Jabir Bonto Wakil Ketua DPRD Takalar, saat ini jadi tahanan di Polda Sulsel.

SPIRITNEWS TAKALAR.- Inilah riwayat dugaan kekeliruan Wakil ketua DPRD Takalar, H. Muh Jabir Bonto, saat ini sudah resmi menjadi tahanan Mapolda Sulawesi Selatan sejak di Hari Kamis Tanggal 7 Januari 2021.

Sementara Jabir Bonto sebelumnya pernah diduga melakukan pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam Margasatwa Ko’mara, diwilayah Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Penahanan politisi senior Golkar asal Kabupaten Takalar tersebut dibenarkan oleh penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, Muh Anies.

“Sudah di Polda dinda,” kata Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Selatan Muh Anies saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2021).

Diketahui sebelumnya, Jabir Bonto ditetapkan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHKLHK) Wilayah Sulsel.

surat tersebut, Jabir Bonto sebagai tersangka diminta hadir pada Kamis, 7 Januari 2021 di ruang pemeriksaan BPPHKLHK wilayah Sulsel Gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi dan Maluku lantai 4, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 17 Sudiang Makassar.

Penetapan tersangka eks Kepala Desa Baruga itu juga menyebut atas adanya dugaan tindak pidana kehutanan berupa melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam dengan Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 19 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Atau menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*/Sumber Rakyat Sulsel).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.