SPIRITNEWS TAKALAR.- Menjelang Natal dan tahun baru, Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar berhasil meringkus tiga pelajar terduga pengedar Narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Takalar, Pada Haru Sabtu Tanggal 19/12/2020.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MA (17) alias Bocco warga Kel. Bajeng Kec. Pattallassang, AR (15) warga Kelurahan Kallabirang Kec. Pattalassang dan IK (18) warga Je'nemate'ne Kec. Pattalassang, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan.
Di TKP pertama Satuan Resnarkoba Polres Takalar berhasil mengamankan MA (17) bersama AR (15) di rumah MA Lingk Bajeng Kel. Bajeng Kec. Pattallassang Kab. Takalar dengan barang bukti berupa satu saset plastik klip bening diduga berisi Sabu yang disimpan di dalam dompet terduga pelaku.
Tak hanya itu, Polisi pun langsung melakukan pengembangan ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan pelaku berinisial IK (17) di Lingkungan Je'nemate'ne, Kecamatan Pattalassang, beserta barang bukti berupa satu saset bening berisi kristal duduga sabu.
Sementara menurut Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, yang disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Agus Triputranta, membenarkan adanya tiga pelajar terduga pelaku yang diamankan dalam proses penyidikan lantaran diduga keras menguasai barang haram berupa narkoba jenis sabu.
"Ketiga pelaku yang ditangkap anggota kami di dua tempat berbeda dalam satu kabupaten Takalar, mereka bertiga berhasil kami amankan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi Narkoba dimalam hari, sepekan kami intai pergerakan mereka bertiga dan membuahkan hasil," ujar AKP Agus Triputranta.
Kanit Opsnal Satnarkoba Ipda Muh.Faisal Akbar yang memimpin penangkapan menuturkan bahwa, pada lokasi pertama kami temukan barang bukti sabu seberat 0,38 gr dan beberapa alat isap sabu, serta sachet kosong diduga untuk takaran pengisian sabu dan dilokasi kedua inilah kami temukan barang bukti berupa sabu lagi seberat 1,5 gr serta alat isap sabu lengkap beserta saset kosong yang sengaja disiapkan untuk isi narkoba lalu diedarkan, untuk total keseluruhan berat sabu di dua lokasi nyaris 2 gram.
"Pertama kami temukan barang bukti sabu seberat 0,38 gr dan beberapa alat isap sabu, serta sachet kosong diduga untuk takaran pengisian sabu dan dilokasi kedua inilah kami temukan barang bukti berupa sabu lagi seberat 1,5 gr serta alat isap sabu lengkap beserta sachet kosong," ujar Ipda Muh. Faisal.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi oleh media, Paur Humas Ipda Sumarwan membenarkan adanya tiga remaja yang telah diamankan di dua lokasi berbeda karena kepemilikan Sabu.
Kini ketiga pelaku akan dijerat UU Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 pasal 114, 112 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*/Marwan Humas Polres Takalar).