SIRITNEWS TAKALAR.- Personil Polsek Marbo Polres Takalar di pimpin Kanit Patroli Aiptu Abd.Azis Dasram,S. Sos bersama personil melakukan patroli keliling sambil membacakan maklumat Kapolri Nomor/14/XII/2020, Rabu/30/12/2020.
Maklumat Kapolri Nomor:14/XII/2020 di umumkan Kepada Warga yang isinya agar warga masyarakat menyambut tahun baru untuk tidak merayakan secara berlebihan, serta larangan untuk melakukan acara yang sifatnya mengundang kerumunan seperti konvoi kendaraan, Bazar, vestifal musik, dan lain-lain sebagainya dan tetap mengikuti Protokol kesehatan.
Menurut Ps.Kanit Patroli Polsek Marbo Aiptu Azis Dasram,S. Sos mengungkapkan " Bahwa Dalam isi maklumat Kapolri tersebut di harapkan partisipasi warga masyarakat untuk tetap mengikuti Protokol kesehatan mengingat hingga saat saat ini Penularan Virus Covid-19 terus bertambah namun apabila warga masyarakat tidak menghiraukan maka aparat tidak segan-segan memberikan tindakan tegas berupa sanksi sosial dan lain sebagainya bahkan sampai pencabutan izin usaha bagi perusahaan.
Maklumat tersebut di perkuat dengan peraturan pemerintah daerah Perbup Nomor: 25 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan" Pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut aparat juga senantiasa Menghimbau Kepada Warga untuk mengantisipasi cuaca ekstrem khususnya wilayah pesisir mengingat hujan deras di sertai badai sewaktu waktu bisa terjadi.
Saat di konfirmasi di tempat terpisah, Kapolsek Marbo IPTU SADI mengatakan " Bahwa Dalam rangka menjaga Harkamtibmas di wilayah kecamatan mangarabombang jelang perayaan pergantian tahun 2020-2021, aparat Kami terus meningkatkan kesiapsiagaan dengan mengoptimalkan Giat Patroli dan Himbauan baik tentang Protokol kesehatan maupun Himbauan keamanan serta di harapkan agar warga masyarakat selalu tanggap bencana dan segera melaporkan ke pihak berwajib mana kala ada indikasi Kerawanan" Tegas Kapolsek Marbo. (*/Humas Polsek Marbo).