Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, saat membuka Latpraops menekankan bahwa perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polres Takalar tidak mengeluarkan izin kegiatan yang mengakibatkan berkumpulya orang banyak atau mengakibatkan kerumunan.
"Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Polres Takalar tidak mengeluarkan izin kegiatan yang mengakibatkan berkumpulya orang banyak atau mengakibatkan kerumunan," tegas Kapolres Takalar.
Lanjut Kapolres Takalar, Perayaan Natal dan tahun baru oleh masyarakat secara universal dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat-tempat wisata yang akan meningkatkan aktivitas pada pusat keramaian.
"Olahnya itu, Peningkatan aktivitas masyarakat ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, kamseltibcar lantas dan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 sehingga dibutuhkan kehadiran serta keseriusan petugas dalam mengawal kegiatan ini," tegas AKBP Beny Murjayanto. (*/Marwan, Humas Poltes Takalar).