POLRI SPIRITNEWS.- Kanit Reskrim Polsek Mappakasunggu Bripka Syamsul Bahri, S.H., bersama anggota Reskrim Polsek Mappakasunggu Polres Takalar melaksanakan Penyelesaian masalah (Problem Solving) atau Mediasi yang bertempat di Kantor Polsek Mappakasunggu Polres Takalar, Kamis sore (03/12/2020).
Dalam penyelesaian masalah yang dipimpin oleh PLT.Kepala Desa Minasa Baji Bapak Mappaturung, S.Sos., M.H., dilakukan dengan cara musyawarah mufakat yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah dengan mengambil keputusan dan dapat disepakati bersama.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Minasa Baji Mappaturung, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa di laksanakannya penyelesaian masalah ini karena adanya tindakan masyarakat yang merugikan masyarakat lainnya yakni saudara Daeng Sese melakukan Pengrusakan sehingga membuat saudara Sehe Daeng Nyarrang keberatan atas tindakannya.
Sementara itu Kapolsek Mappakasunggu Iptu M. Natsir, S.Sos melalui Kasi Humas Polsek Mappakasunggu Bripka Iswadi, S.Sos., mengatakan bahwa adapun hasil dari penyelesaian masalah tersebut setelah didengarkan semua pernyataanya dan dilakukan penelitian serta diberikan pemahaman secara baik-baik maka diputuskan dan disepakati bersama bahwa saudara Daeng Sese bersalah atas tindakannya dan bersedia meminta maaf atas tindakanya tersebut dan saudara Sehe Daeng Nyarrang menerima hasil keputusan tersebut dan bersedia memaafkan, setelah itu saudara Sehe Daeng Nyarrang juga memaafkan tindakannya.
“Dengan selesainya masalah ini saya berharap agar kedepannya masyarakat jangan melakukan tindak pidana karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain”, harapnya. (*/Humas Polsek Mapsu).