SPIRITNEWS MAKASSAR.- RIlis Hadi Soetrisno, SH, Kuasa Hukum M. Anwar Sanusi menggelar Conference Press, terkait Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada M. Anwar Sanusi sebagai Sekretaris PWI dan annggota PWI Sulsel.
Dalam Conference Press dipimpin Hadi Soetrisno, SH. Kuasa Hukum M. Anwar Sanusi didampingi Hasriyanto K. SH. dan Murdiono, SH, MH, serta turut dihadiri beberapa insan pers di Warkop Kenangan, Jalan Pongtiku Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/12/2020).
Hadi Soetrisno, SH. Kuasa Hukum M. Anwar Sanusi menyampaikan terkait pemberhentian kliennya, karena dianggapnya tidak sesuai prosedural dan tidak sesuai mekanisme organisasi PWI dan akan mengajukan somasi ke PWI Pusat.
M. Anwar Sanusi mengatakan terkait surat pemberhentian ini dirinya merasa tidak diperlakukan secara adil.
“Apa yang kami lakukan tidak sesuai isi surat dan diuraikan bahwa kami melakukan pelanggaran PD (peraturan dasar), PRT (peraturan rumah tangga) PWI dengan segala bukti dan argumentasi. Kalau konferensi Kabupaten PWI Sidrap - Enrekang itu tidak sah, supaya adil maka ketua bidang organisasi PWI Sulsel, H. Mappiar dan Ketua PWI Sulsel, Agussalim Alwi Hamu selaku penanggungjawab organisasi harus dipecat juga, PWI Pusat jangan tebang pilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan perasakanya bahwa dirinya ingin membantah bahwa bukti yang mereka miliki sangat tidak akurat.
“Saya tahu persis waktu itu saya hadir bersama wakil ketua bidang organisasi, karena saya ditugaskan oleh ketua PWI Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti pemilihan PWI Kabupaten Sidrap - Enrekang,” ungkap dia.
“Jadi pada waktu itu saya diminta mendampingi, jadi lagi-lagi saya tidak pernah menjadi pimpinan sidang. Saya hanya mendampingi ketua panitia pada waktu itu,” ulas dia.
Anwar berharap, mudah-mudahan dengan somasi yang akan dilayangkan ke PWI Pusat bisa membuka hati mereka untuk melakukan tindakan yang seadil adilnya terhadap apa yang menimpa dirinya baik secara pribadi dan secara kelembagaan.
Senada hal itu, Hadi Soetrisno mengatakan, pemecatan kepada saudara M. Anwar Sanusi itu tidak sesuai prosedural dan tidak sesuai mekanisme organisasi PWI, di mana setiap anggota dan pengurus itu harus diberikan ruang dan kesempatan untuk pembelaan diri.
“Dalam hal ini tentu saja di sinilah fungsi yang namanya dewan kehormatan, dewan kehormatan bersama pengurus PWI ini akan memanggil orang yang ditengarai melanggar PD, PRT PWI untuk dimintai keterangannya untuk membela dirinya apa sebenarnya yang dilanggar oleh yang bersangkutan,” jelas dia.
Lanjut Hadi, dari situ kalau memang ada indikasi kuat bahwa dia melanggar PD PRT organisasi maka itu yang harus dibawah ke sidang pleno organisasi, karena sidang pleno adalah sidang luar biasa untuk disidangkan bahwa orang tersebut memang melanggar PD PRT organisasi.
“Maka dari situlah akan dilanjutkan dalam bentuk rekomendasi yang kemudian oleh Ketua dan Sekretaris PWI nanti melayangkan surat ke pusat, biar nanti pusat yang mengevaluasi dan menverifikasi terkait rekomendasi tersebut, barulah orang itu diberhentikan sementara atau diberhetikan seterusnya, tapi ini tidak dilakukan,” kata dia.
Bahkan lanjutnya, organisasi ini bukan milik pribadi tapi milik bersama dan organisasi ini dikelola oleh pengurus dan anggota, maka kebijakan harus lahir dari aturan yang dibuat dan disepakati melalui peraturan dasar dan peraturan rumah tangga organisasi PWI yang harusnya jangan membuat kebijakan seenak-enaknya saja.
“Saya sebagai kuasa hukum tentu saja akan melakukan somasi ke PWI Pusat,” tutur dia. (tim).