SPIRITNEWS TAKALAR.- Dalam Rangka menindaklanjuti Maklumat kepala kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) Nomor /4/XII/2020 Tentang Kepatuhan tentang Protokol kesehatan dalam menyongsong libur Natal dan tahun baru 2021, Personil Polsek Marbo Polres Takalar di pimpin Kapolsek Marbo IPTU SADI melaksanakan Patroli Menyisir kerumunan warga di pasar Lengkese kecamatan mangarabombang kabupaten Takalar, Jumat/25/12/2020.
Adapun Isi Maklumat Kapolri tersebut tentang larangan Kepada Warga masyarakat untuk tidak melakukan perayaan Natal di luar tempat ibadah,pesta perayaan pergantian tahun, arak arakan pawai dan karnaval, dan Pesta perayaan dengan kembang api yang sifatnya bisa mengundang kerumunan.
Menindaklanjuti hal tersebut di atas, Kapolsek Marbo Iptu Sadi di dampingi Para Kanit dan anggota Menyisir kerumunan warga di pasar Lengkese Sembari memberikan himbauan Kamtibmas dan himbauan Protokol kesehatan berkaitan dengan Maklumat Kapolri No 4 tahun 2020.
" Dalam rangka menindaklanjuti perintah pimpinan saya Selaku Kapolsek Marbo yang baru Menghimbau kepada warga masyarakat untuk secara bersama-sama membantu aparat kepolisian dalam Mensosialisasikan Maklumat Kapolri Kepada Masyarakat yang bertujuan untuk menjaga Harkamtibmas di kampung kita serta Memutus Mata rantai penularan Virus Corona atau Virus Covid-19 yang saat ini belum berakhir" Ucap Iptu Sadi.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut warga masyarakat yang kedapatan Aparat tidak mengikuti anjuran Protokol kesehatan di berikan sanksi berupa teguran lisan secara Humanis serta mengedukasi mereka untuk mentaati Protokol kesehatan. **/Humas Polsek Marbo).