Selain itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Merdisyam menjelaskan saat memberikan keterangan, karena setiap akhir tahun banyak masyarakat yang merayakan dengan membuat kegiatan-kegiatan di tempat-tempat publik, tuturnya.
Lanjut Irjen Pol Merdisyam Kapolda Sulsel tahun ini Polri tidak memberikan ijin keramaian untuk kegiatan perayaan Natal dan Malam Tahun Baru.
Pada kesempatan itu pula, Kapolda Sulsel hal ini dilakukan, mengingat Pemerintah tengah giat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dimana hingga saat ini masih belum teratasi sepenuhnya.
Diungkapkan pula bahwa Kepolisian Daerah Sulsel tidak akan mengeluarkan perizinan, hal ini tentu saja untuk mencegah penularan virus Covid-19. Seperti yang kita ketahui sekarang ini kita masih dalam masa pandemi, ungkapnya belum lama ini.
Sambung Irjrn Pol Merdisyam, berharap agar kesadaran masyarakat, semakin dewasa dengan tidak membuat kerumunan atau keramaian di kondisi pandemi yang masih ada.
Menurutnya, kebijakan ini bukan hanya berlaku di Sulsel . Kebijakan ini perintah dari Mabes Polri yang berlaku di semua daerah seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
Lebih lanjut dikatakan, bila masih ada kelompok masyarakat yang melakukan keramaian perayaan Tahun baru, Kapolda Merdisyam pastikan pihak aparat kepolisian akan memproses penyelenggaranya, karena sudah melanggar aturan prokes yang telah ditetapkan dalam undang-undang oleh pemerintah, ujarnya.
Diakhir keterangannya menyampaikan bahwa kami tidak ingin terjadi sebaran Covid yang makin meningkat di wilayah Sulsel karena imbas pergantian malam tahun baru,” kata Merdisyam. (*/Humas Polda Sulsel).