SPIRITNEWS MAKASSAR.- Pemerimtah Kota Makassar melalui Satpol PP, sebagai penegak dan pelaksana Perda Kota Makassar di masa pandemi covid 19, serta menjelang natal dan tahun baru 2021, kami patroli dengan mendatangi toko toko yang kami ketahui menjual minuman beralkohol dan tidak berizin. Pada Hari Senin, Tanggal 28/12/2020.
Saat dikonfirmasi awak media channel-indonesia.com Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud, S.I.P., M.Si., mengatakan,” Menjelang Tahun Baru 2021, Satpol PP Kota Makassar melaksanakan sidak toko yang menjual minuman beralkohol tanpa memiliki ijin,”ungkapnya.
Dijelaskan Kasat Pol PP Kota Makassar, bahwa yang dilakukan salah satu bentuk tindak lanjut Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2014, tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol yang dapat memanukkan.
Ditegaskan Kasatpol PP Kota Makassar, dengan mengatakan bahwa pihak kami setiap saat lakukan patroli pengawasan karena banyak minuman alkohol yang di perjual nelikan tanpa izin dan itu sangat membahayakan masyarakat, tegasnya. Dituturkan pula bahwa mereka yang sudah mabuk tentu saja sudah tidak menerapkan protokol kesehatan merekakan sudah melanggar aturan lainnya terutama keamanan dan ketertiban, tutur Kasatpol.
Dalam sidak ini Satpol PP Kota Makassar berhasil menyita sekitar 60 dos minuman beralkohol berbagai merk sebagai barang bukti dari toko penjual yang tidak dapat memperlihatkan izin.
Sementara berdasarkan pantuan awak media diantara toko yang didatangi diantaranya di jalan Malengkeri, jalan Sembilan, jalan Batu Putih dan jalan Lagaligo, yang dianggap penyalur miras ke kios kios.
Diakhir ketegasan petugas Sat Pol PP, memberikan sanksi administrasi para pemilik toko, petugaspun melakukan penyitaan sebagai barang bukti. (*).