SPIRITNEWS TAKALAR.- Terkait dengan adanya Maklumat Kapolri tentang imbauan pelarangan segala bentuk keramaian menjelang pergantian tahun 2021, sebagai antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona alias Covid 19.
Polsek Pattallassang Polres Takalar langsung bergerak cepat, melalui Bhabinkamtibmas di kelurahan/desa melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/4/XII/2020. Tentang kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, berisi tindakan yang harus dilakukan Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani penyebaran virus corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
Kapolsek Pattallassang AKP Chamiseng setelah menerima maklumat tersebut, selanjutnya langsung memperbanyak maklumat bapak Kapolri dan memerintahkan jajarannya untuk mensosialisasikan, menyebarkan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas serta memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penyuluhan terhadap maklumat tersebut kepada masyarakat agar diketahui secara luas.
“Penyebaran baik melalui Bhabintibmas selaku garda terdepan diwilayah pelosok serta melakukan penyuluhan, agar masyarakat dapat mengikuti kebijakan pemerintah agar penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan Kamtibmas dengan membatasi kegiatan sosial kemasyarakatan mengumpulkan massa atau orang dalam jumlah banyak pada saat malam pergantian tahun,” terangnya,
Kalau tidak diindahkan dan dilanggar, kata dia, akan menjalankan maklumat tersebut sesuai aturan dan ketentuan. “Apalagi, ini dilakukan untuk kebaikan semuanya. Agar tidak terpapar Covid 19, karena sangat membahayakan dan mengkhawatirkan,” pungkasnya.(*/humas patta).