-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Personil Polsek Polut, Gelar operasi Yustisi Gabungan Terapkan Protokol Kesehatan
Personil Polsek Polut, Gelar operasi Yustisi Gabungan Terapkan Protokol Kesehatan

Personil Polsek Polut, Gelar operasi Yustisi Gabungan Terapkan Protokol Kesehatan

Foto, Personil Polsek Polut, saat menggelar operasi Yustisi Gabungan Terapkan Protokol Kesehatan, Pada Hari Selasa 17/11/2020.
TAKALAR SPIRITNEWS.- Personil Polsek Polut Polres Takalar menggelar operasi yustisi gabungan Polri, TNI, Damkar dan pegawai Satpol PP Kab Takalar, diwilayah hukum Kecamatan Polombangkeng Utara untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No. 25 Tahun 2020 terkait disipiln penegakan Protokol Kesehatan.
Foto, Tim gabungan operasi yustisi di Polsek Polut, Pada Hari Selasa 17/11/2020.
< /center>

Operasi Yustisi gabungan tersebut digelar dipertigaan jalan H. Syamsuddin Dg. Ngerang Kelurahan Pallleko dan rumah makan D'Luna Kel. Panrannuangku Kec. Polut Kab. Takalar. Selasa (17/11/2020).

Personil Polsek Polut dipimpin Kapolsek Polut AKP H. A. Hermansyah, SH, mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 dan peraturan Bupati Takalar No 25 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin Protokol Kesehatan.

Operasi Yustisi gabungan tersebut melibatkan personil Polri 3 orang, TNI 2 orang, Damkar 8 orang dan Sat Pol. PP 15 orang berjalan lancar dengan merazia sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas dipertigaan jalan H. Syamsuddin Dg. Ngerang Kelurahan Palleko sebagai pusat pertemuan arus lalu lintas dari tiga arah yakni arah Makassar, pabrik gula Takalar dan dari arah kota Takalar.

Selain merazia kendaraan personil Polsek Polut juga membrikan himbauan secara humanis kepada warga masyarakat yang berkunjung kerumah makan D'Luna untuk mematuhi protokol kesehatan yakni " Lindungi diri dan keluarga dengan " 3M " yakni ; Memakai Masker bila beraktivitas diluar rumah.

Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir dan menjaga jarak untuk menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19.

Kegiatan operasi Yustisi gabungan yang digelar personil Polsek Polut berhasil menjaring 107 orang warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker.

Dari 107 orang pelanggar tersebut diberikan sanksi berupa ; Teguran lisan 70 orang Teguran tertulis 30 orang Tindakan fisik berupa Push Up 07 orang " Kami terus berupaya mengedukasi warga masyarakat agar taat protokol kesehatan, kita semua harus sepaham bahwa " Maskermu melindungiku. Maskerku melindungimu.

Masker itu melindungi kita semua dan kita berharap agar penularan Virus Covid-19 cepat berakhir di Kab. Takalar khususnya di Kecamatan Polombangkeng Utara. " ucap Kapolsek Polut. (*/Humas Sek Polut).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.