-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Simpan Obat di Dalam Bra, Seorang Ibu Residivis Kembali Diciduk Tim Drugs Hunter
Simpan Obat di Dalam Bra, Seorang Ibu Residivis Kembali Diciduk Tim Drugs Hunter

Simpan Obat di Dalam Bra, Seorang Ibu Residivis Kembali Diciduk Tim Drugs Hunter

Foto, Seorang Ibu Residivis pengedar obat daftar G,
kembali diciduk Polisi Tim Drugs Hunter.


TAKALAR SPIRITNEWS.- Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar kembali mengamankan N (48) alias Dg. Kebo residivis tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Obat Daftar "G" di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kec. Galesong, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 17.15 Wita.

Tersangka N (48) alias Dg. Kebo warga Dusun Boddia, Desa Boddia, Kec. Galesong, Kab. Takalar diamankan setelah Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar menemukan satu saset plastik bening berisikan 41 butir obat daftar "G" berlogo (Y) dan dua butir Obat daftar "G" jenis Tramadol.

Penangkapan berawal setelah Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar menerima informasi bahwa tersangka N kebali mengedarkan obat daftar "G".

Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Ipda Syuryadi Syamal kemudian bergerak cepat mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan badan dan berhasil ditemukan obat daftar G yang disembunyikan di dalam Bra yang digunakannya.

"Saat dilakukan penggeledahan N mencoba mengelabui petugas dengan berpura pura berteriak histeris serta berusaha menghilangkan barang bukti," jelas Ipda Syuryadi.

"Tapi berkat kelihaian anggota kami berhasil menemukan barang bukti obat daftar G yang disembunyi dindalam Bra yang ia gunakan," lanjut Syuryadi.

Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan N residivis pengedar obat daftar G.

"Berul Tim Drugs Hunter Satuan Resnarkoba Polres Takalar telah mengamankan N residivis obat daftar G di di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kec. Galesong, Kab. Takalar," ujar Ipda Sumarwan.

Tersangka N beserta barang bukti Kemudian diamankan dab dibawa ke Mako Polres Takalar guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (*/Marwan, Humas Polres Takalar).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.