Desa Pabentengan, Kec. Bajeng, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (13/10/2020).
TAKALAR SPIRITNEWS.- Unit Reskrim Polsek Galut bersama Tim Resmob Polres Takalar berhasil mengamankan Y(24) terduga pelaku penipuan penggelapan mobil rental di Dusun Sugitangga, Desa Pabentengan, Kec. Bajeng, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (13/10/2020).
Pada kesempatan tersebut, Paur Humas Polres Takalar, menyampaikan bahwa Y (24) warga Dusun Kaballokang, Desa Bontolanra, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar disergap Buser Polsek Galesong Utara dibantu tim Resmob Satuan Reskrim Polres Takalar saat berada dikediaman orang tuanya.
Sementara menurut Paur Humas Polres Takalar, bahwa penangkapan berawal dari laporan korban pada Jumat (18/09/2020), tentang tindak pidana di duga penggelapan barang berupa 1(satu) unit mobil dengan identitas kendaraan DD 1352 RI.
Lebih lanjut Paur Humas Polres Takalar, menjelaskan bahwa dari hasi penangkapan berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa:
-Foto copy BPKB
-Foto copy STNK
-Foto mobil Toyota Agya warna merah dengan plat DD 1352 RI (barang bukti masih dalam pencarian).
Diakhir keterangan Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan menjelaskan bahwa saat ini pelaku digelandang ke Polsek Galut Polres Takalar untuk proses penyidikan lebih lanjut., jelasnya. (*/Marwan Humas Polres Takalar).