-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Polres Takalar Gelar Press Conference Penagkapan Pelaku Curas Sadis Bunuh Korbannya
Polres Takalar Gelar Press Conference Penagkapan Pelaku Curas Sadis Bunuh Korbannya

Polres Takalar Gelar Press Conference Penagkapan Pelaku Curas Sadis Bunuh Korbannya

Foto, Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, S.I.K., M.H. menggelar 
Press Conference penangkapan tersangka berinisial DW (21) pelaku pencurian dengan 
kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

TAKALAR SPIRITNEWS.- Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto, S.I.K., M.H. menggelar Press Conference penangkapan tersangka berinisial DW (21) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Mako Polres Takalar, Pada Hari Senin Tanggal 12/10/2020.

Foto, Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto didampingi Kasat Reskrim AKP Arham Gusdir saat memperlihatkan barang bukti yang dipergunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto didampingi Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar bersama Kaurbinops Ipda Kaharuddin kepada media menuturkan bahwa Satuan Reskrim Polres Takalar bersama Polsek Galsel dan Galut berhasil mengamankan tersangka berinisial DW (21) kurang dari sembilan jam.

Tersangka DW (21) warga Desa Bontosunggu, Kec.Galesong Utara, Kab.Takalar diamankan di rumah kerabatnya di Dusun Talamangape, Desa Talamangape, Kec.Bontonompo Selatan, Kab. Gowa, Jumat (09/10/2020) sekira pukul 21.20 Wita.

Kapolres Takalar juga menuturkan bahwa selain tersangka, Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru navi dengan plat DD 2754 CY, Sebilah parang, kartu ATM mandiri, celana panjang warna hitam dan switer yang di gunakan pelaku saat melakukan kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka DW (21) kemudian disangkakan pasal 340 Subs pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun," tutup Kapolres Takalar. (*/Marwan/Humas Polres Takalar).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.