TAKALAR SPIRITNEWS.- Operasi Yustisi tentang penegakan hukum Protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Takalar No.25 Tahun 2020 Secara serentak di lakukan di jajaran polres Takalar khususnya di Polsek Marbo, Sabtu/03/10/2020
Bertempat di kawasan pasar ikan pada pagi hari, personil Polsek Marbo Polres Takalar di pimpin Ps.Kasi Humas Polsek Marbo Aipda Syahrir merazia sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Alhasil sebanyak 25 0rang yang terjaring tidak menggunakan masker serta di berikan teguran lisan dan tertulis
Ps.Kasi Humas Polsek Marbo Aipda Syahrir mengungkapkan " Bahwa Kegiatan tersebut adalah upaya maksimal dalam mendukung program pemerintah untuk mendisiplinkan warga dalam hal penggunaan masker agar terhindar dari Penularan Virus Corona" Ucap Aipda Syahrir
Pelaksanaan operasi yustisi oleh aparat di harapkan bisa mendisiplinkan warga untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan baik di rumah maupun di tempat kerja. (*/Humas Polsek Marbo).