TAKALAR SPIRITNEWS.- Seorang warga Dusun Karamaka, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galut berinisial RJ alias Daeng Sele ditangkap Tim Drugs Hunter Polres Takalar, Rabu (14/10/2020).
Warga yang keseharian bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kanit Opsnal IPDA Syuryadi Syamal menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga. Ketika diamankan, Binmas setempat juga ikut mengamankan.
"Kita tangkap bersama Binmas pekan kemarin, Ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku ditemukan alat isap (Bong) bersama satu saset palstik bekas sabu di bawah meja kediamannya," ungkap Syuryadi.
Sementara pelaku ini diduga selaku pemakai, ketika diinterogasi pelaku mengakui alat isap dan saset plastik bekas sabu tersebut adalah miliknya.
Pada kesempatan tersebut, Kanit Reskrim menuturkan bahwa pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari rekannya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pengakuannya.
"Pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Pelaku juga mengaku barang tersebut didapatkan dari rekannya. Tapi kita tidak bisa beri tau karena memang sudah masuk DPO," pungkas Kanit.
Paur Humas Polres Takalar Ipda Sumarwan kepada media membenarkan adanya penangkapan RJ alias Daeng Sele seorang nelayan warga Dusun Karamaka, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galut karena menggunakan Sabu.
"Tim Drugs Hunter Polres Takalar benar telah melakukan penangkapan RJ alias Daeng Sele seorang nelayan warga Dusun Karamaka, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galut karena menggunakan Sabu," ujar Ipda Sumarwan.
Kini, pelaku bersama brang bukti satu saset plastik bekas sabu beserta alat isapnya diamankan ke Mapolres Takalar guna pemeriksaan lebih lanjut. (*/Marwan Humas Polres Takalar).