TAKALAR SPIRITNEWS.- Polres Takalar gelar press conference penangkapan tersangka inisial Sy (40) yang melakukan penipuan tunjangan pensiunan veteran kepada sejumlah warga di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2020).
Tersangka Sy (40) warga Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, diringkus lantaran telah menjanjikan korbannya untuk menerima tunjangan veteran.
Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Arham Gusdiar saat press conference menuturkan, tersangka telah melakukan aksinya sejak Januari 2020.
"Tersangka Sy memulai aksinya sejak Januari 2020 dengan cara menjanjikan korbannya untuk diuruskan mendapatkan dana tunjangan veteran dengan membayar biaya pengurusan kepada tersanga," ujar AKP Arham Gusdiar.
Pelaku mengelabui korbannya dengan meminta sejumlah uang tunai sebagai timbal balik pengurusan berkas tunjangan veteran.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Arham Gusdiar mengatakan laporan korban diterima di Polsek Polongbangkeng Utara yang kemudian ditindaklanjut dengan cepat sampai tersangka berhasil diamankan.
Kini pelaku mendekam di Mapolres Takalar dan dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*/Marwan Humas Polres Takalar).