TAKALAR SPIRITNEWS.– Untuk menekan dan mencegah penyebaran serta pengendalian Covid 19 dan Mendasar dari Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 serta Peraturan Bupati Takalar Nomor 25 tahun 2020, Team gabungan dari Polsek Pattallassang Polres Takalar bersama Koramil 1426-02/Pattallassang dan Personil POL PP Kabupaten Takalar, melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Pasar Tradisional Sentral Kabupaten Takalar, Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 08.00 wita.
Kegiatan operasi Yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan tersebut dilaksanakan oleh personel sebanyak 23 orang dengan gabungan dari Polsek Pattallassang, Koramil 1426-02/Pattallassang dan Satpol PP Kabupaten Takalar, dengan memberikan sosialisasi dan himbauan untuk mengajak warga baik pedagang maupun pengunjung pasar tersebut agar lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan hindari kerumunan guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran penularan virus Covid 19.
Adapun tindakan yang dilakukan personel gabungan yang mendapati warga tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak yaitu berupa teguran lisan. Dalam operasi yustisi hari ini di Pasar Tradisional Sentral Takalar, menjaring sebanyak 23 orang pengunjung pasar yang tidak menggunakan Masker, namun hanya diberikan teguran dan hukuman sosial.
Kapolsek Pattallassang AKP Chamiseng saat dikonfirmasi mengatakan, “Kami berharap dengan adanya Operasi Yustisi ini dapat merubah pola pikir warga bahwa masker bukan sekedar formalitas, akan tetapi sebagai pelindung diri dan juga orang lain dari paparan Covid-19 sehingga hukumnya wajib untuk dikenakan,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menerangkan bahwa kegiatan Operasi Yustisi merupakan wujud keseriusan dalam pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19, serta pelaksanaan Operasi Yustisi akan dilaksanakan dengan lokasi yang berbeda sehingga dapat memberikan rasa jera dan memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker agar bisa mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19,” tegas AKP Chamiseng. (*/ Humas Polsek Pattallassang).