TAKALAR SPIRITNEWS.- Personil Polsek Galesong Selatan Polres Takalar, melalui Wakapolsek Galsel Iptu Ahmad Kumbara, SH. MH, melaksanakan Operasi yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan yang berdasarkan Perbup No. 25 Tahun 2020 tentang Penanganan Pencegahan Virus Covid-19 dan Patroli Blue Light secara Mobile dengan menggunakan Randis roda empat.
Patroli Personil sekaligus memantau situasi wilayah sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi Curat, Curas, dan Curanmor serta tindak kriminal lainnya guna menghadirkan kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan. Jumat (25/9/2020).
" Kami Sebagai Wakapolsek Galsel menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa berpartisipasi dan pro aktif dalam menjaga kamtibmas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif," ujarnya.
Dalam Patrolinya Personil Polsek Galsel yang di pimpin wakapolsek Iptu Ahmad Kumbara, SH. MH, turut melakukan sosialisasi terkait operasi Yustisi Tentang penegakan pendisiplinan Protokol Kesehatan berdasarkan Perbup No 25 Tahun 2020 kepada masyarakat yang masih beraktivitas diluar rumah tentang pencegahan penyebaran virus Corona atau covid 19 agar senantiasa mentaati protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru.
Dengan tetap menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun serta senantiasa menjaga jarak dan menghindari kerumunan demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau covid 19." Imbuhnya.
Sementata menurut Wakapolsek Galsel bahwa untuk diketahui, adapun rute/sasaran patroli diantaranya di ;
1.- Jalan poros Bentang Kec Galesong Selatan Kab Takalar.
2.- Dusun Kampungparang Desa Bontomarannu Kec Galesong Selatan Kab Takalar.
3.- Dusun Mannyampa Desa Mappakalompo Kec Galesong Kab Takalar. (*/Humas Polsek Galsel).