-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
MAKLUMAT PILKADA, UPAYA PENCEGAHAN KLASTER BARU PENULARAN COVID-19
MAKLUMAT PILKADA, UPAYA PENCEGAHAN KLASTER BARU PENULARAN COVID-19

MAKLUMAT PILKADA, UPAYA PENCEGAHAN KLASTER BARU PENULARAN COVID-19

INILAH MAKLUMAT PILKADA, UPAYA PENCEGAHAN KLASTER BARU PENULARAN COVID-19. 

Perhelatan Pilkada serentak gelombang keempat Tahun 2020 telah bergulir, khusus di Makassar sendiri memasuki masa penetapan dan pengundian bakal calon yang akan berkontestasi dalam pemilihan Walikota Makassar yang akan diselenggarankan pada 9 Desember 2020 mendatang. 

Menjelang perhelatan besar tersebut, pelaksanakan Pilkada menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengamat kesehatan, mengingat hingga saat ini Covid-19 masih merajalela dan mengincar keselamatan masyarakat.

Perhelatan Pilkada serentak ini mendapat penolakan dari beberapa kalangan karena dianggap sangat berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19, baik itu pada masa-masa kampanye hingga masa pemungutan suara yang tentunya melibatkan masyarakat luas. 

Melihat ketakutan masyarakat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. 

Maklumat ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas keresahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap munculnya klaster penyebaran Covid-19 yang baru disaat keadaan belum baik-baik saja.

Dalam maklumat Nomor Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 21 September 2020, terdapat empat poin yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 mendatang, yaitu:

a.- Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19;

b.- Penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

c.- Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara;

d.- Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

Maklumat tersebut menegaskan bahwa Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaannya. 

Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa tidak ada penundaan Pilkada Serentak 2020, karena tidak satupun Negara di dunia ini yang tahu kapan Covid-19 ini akan berakhir. 

Penundaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 juga dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan daerah, karena kepala daerah merupakan patron pelaksanaan kebijakan di daerah sehingga sangat dibutuhkan juga dalam sistem pemerintahan daerah.

Adanya maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri diharapkan menjadi solusi dari kekhawatiran kita semua terkait potensi menimbulkan klaster penularan Covid-19 baru selama proses pelaksanaan Pilkada ini. 

Tentunya maklumat tersebut akan berjalan efektif dan mendapatkan hasil maksimal jika disertai dengan kerjasama seluruh stakeholders untuk mematuhi isi dari maklumat tersebut.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.