TAKALAR SPIRITNEWS.- Personel Polsek Galsel bersama Personil Koramil Galsel dan Pegawai Kecamatan Galesong Selatan yang dipimpin oleh Kapolsek Galsel Akp I Wayan Suanda,SH melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Wilayah Kec. Galesong dan Kec. Galsel Kab.Takalar. Selasa (22/9/2020).
Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut, petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker agar tata menggunakan masker bensr dan lebih disiplin.
Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda SH, disela-sela kegiatannya Mengatakan bahwa kegiatan tersebut, dilakukan bertujuan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan protokol kesehatan dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19.
" Dalam Operasi Yustisi ini Menerapkan Pola 4 M Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan & Membiasakan Diri Mencuci Tangan Dengan Sabun/Antiseptik Setelah Beraktivitas Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 & Peraturan Bupati Takalar No.25 Tahun 2020 dan bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan hingga sanksi tertulis dengan surat pernyataan." Jelasnya.
Untuk diketahui, dalam operasi Yustisi ini ada sekitar 100 orang yang melanggar dan diberikan teguran lisan dengan melibatkan beberapa personil gabungan dari Polri- TNI dan pegawai Kecamatan Galesong dan staf Desa Galesong baru. (*/Humas Polsek Galsel).