Foto, Kanit Reskrim Dan Bhabinkamtibmas Polsek Mapsu, saat melakukan Problem Solving, Pada Hari Kamis 04/09/2020.
TAKALAR SPIRITNEWS.-Kanit Reskrim Polsek Mappakasunggu Bripka Samsul Bahri, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Banyuaanyara Polsek Mappakasunggu Polres Takalar Bripka Zainal Halim, melaksanakan Penyelesaian masalah (Problem Solving) yang bertempat di Kantor Polsek Mappakasunggu Polres Takalar, Kamis (04/09/2020).
Foto, Kanit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Polsek Mapsu.
Sementara itu Kapolsek Mappakasunggu Iptu M. Natsir, S.Sos., mengatakan bahwa adapun hasil dari penyelesaian masalah tersebut setelah didengarkan semua pernyataanya dan dilakukan penelitian serta diberikan pemahaman secara baik-baik maka diputuskan dan disepakati bersama bahwa saudari Hasnah bersalah atas tindakannya dan bersedia meminta maaf atas tindakanya tersebut dan saudari Ramlah menerima hasil keputusan tersebut dan bersedia memaafkan, setelah itu saudara Ramlah juga memaafkan tindakannya.
“Dengan selesainya masalah ini saya berharap agar kedepannya masyarakat jangan melakukan tindak pidana karena dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain”, harapnya. (*/Humas Polsek Mapsu).