Foto, Ps Kanit Reskrim Polsek Utara Aipda Syarifuddin, SH., saat memungut anak panah busur
yang diduga digunakan pelaku menganiaya korban, pada Sabtu (29/08) jam 01.00 Wita dini hari.
TAKALAR SPIRITNEWS.- Satuan Unit Reskrim Polsek Galesong Utara Polres Takalar, yang dipimpin langsung oleh Ps.Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin, SH bersama anggota menangkap dua orang pelaku penganiayaan menggunakan busur anak Panah , Sabtu (29/08/20).
Sementara kejadian penganiayaan tersebut terjadi Pada Sabtu (29/08) Jam 01.00 WITA, dini hari tepatnya di Jalan Poros Dusun Karama, Desa Aeng Batu- Batu, Kec.Galesong Utara Kab.Takalar , kata Ps.Kanit Reskrim
Lebih lanjut disampaikan bahwa atas kejadian tindak pidana tersebut membuat korban lelaki yang bernama Jamaluddin, melapor ke Polsek Galesong Utara, dalam keadaan menderita luka robek pada pipi sebelah kanan dan luka gores pada pipi sebelah kiri, tutur Syarifuddin.
Dari laporan itu berselang beberpa jam Unit Reskrim Polsek Galesong Utara yang dipimpin oleh Ps.Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan guna menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
Diungkapkan bahwa Pada Sabtu Malam (29/08/20) malam sekitar Pukul 19.30 wita, satu orang diduga pelaku berinisial RZ (16) ditangkap di rumahnya Desa Aeng Batu- Batu Kec.Galesong Utara dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan pada pukul 20.10 WITA , pelaku berinsial SK (24) juga berhasil ditangkap di jalan poros desa Ajeng Towa Kec.Galesong Utara Kab.Takalar dan kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interograsi oleh anggota Unit Reskrim, pelaku diketahui berinisial RZ (16) dan Pelaku berinsial SK (24) mengakui perbuatannya , setelah kami periksa, kejadian itu berawal dari kesalahpahaman sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan kedua orang pelaku," ucap Bripka Nasir, SH di dampingi Ps.Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin, SH
PS.Kanit Rekrim Aipda Syarifuddin, SH juga mengatakan, pelaku RZ (16) menyerang korban lebih dulu menggunakan Busur anak Panah dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian pipi seblah kanan dan Pelaku SK (24) memukul korban bagian pipi sebelah kiri mengakibatkan korban mengalami luka gores pada pipi seblah kiri.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut dan barang bukti berupa 1 ketapel pelontar anak busur juga diamankan dari penguasaan tersangka RZ (16) ," tutur Aipda Syarifuddin selaku PS. Reskrim Polsek Galesong Utara.
Atas tindak pidana tersebut tersangka RZ(16) dan Tersangka SK (24) oleh penyidik Polsek Galesong Utara Polres Takalar dijerat dengan pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. (*/Humas Polsek Galut).