Foto, Kabid Humas, Kasus Pengrobekan Uang Oleh Oknum Nelayan Kodingareng Merupakan Kasus Pribadi, Dan Proses Hukumnya Berjalan sesuai Prosedur.
Polda Sulsel memastikan pemeriksaan kasus hukum Pengerobekan Uang Kertas yang dilakukan Oknum Nelayan Pulau Kodingareng terus belanjut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan Penyidik telah melakukan Proses hukum sesuai Tupoksi dengan melakukan serangkaian Gelar Perkara Kasus Pengerobekan Uang tersebut dan dipimpin langsung oleh Dir Polairud dan Dir Krimum Polda Sulsel.
Dikatakannya, dari gelar perkara tersebut, para Penyidik meyakini perbuatan Oknum nelayan tersebut terindikasi melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 25 ayat (1) yang mengatakan, Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan mendapatkan sanksi pidana.
“Perbuatan tersangka kasus Pengrusakan uang tersebut, sebagai hal yang tidak tepat dalam bersikap, karena permasalahan lain yang ditimbulkannya sehingga berakibat permasalahan hukum bagi yang bersangkutan,”tambah Kabid Humas.
Kabid Humas juga menyampaikan bahwa kasus pengrobekan uang kertas ini merupakan perbuatan pribadi dan harus juga dipertanggung jawabkan oleh pelaku secara pribadi.
“Jadi kami himbau agar masyarakat melihat kondisi ini dengan sportif dan juga kami harap dalam kasus ini, masyarakat jangan terpengaruh oleh bujuk rayu dan provokasi kelompok tertentu yang mau memperkeruh suasana dengan menjadikan masyarakat sebagai tameng kepentingan mereka,”harap Kabid Humas Polda Sulsel. (*/Humas Polda Sulsel).