Foto, Pelaku pengedar barang haram (sabu) Eks Napi Curnak bersama anak kandungnya dirungkus tim drugs hunter Polres Takalar.
SPIRITNEWS.COM.- Inilah kedua tersangka pelaku pengedar sabu yang berinisial HT (44) alias Dg. Ngawing dan bersama anak kandungnya berinisial FH (24) alias Lili warga Dusun Malaginna, Desa Lassang Barat, Kec. Polongbangkeng Utara, Takalar diringkus Tim Drugs Hunter Polres Takalar di Dusun Malaginna, Desa Lassang Barat, Kec. Polongbangkeng Utara, Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (03/08/2020) sekira pukul 19.30 wita.
Kedua tersangka berhasil diamankan setelah salah seorang personel Polres Takalar menyamar menjadi calon pembeli barang haram jenis sabu yang keudian langsung meringkus kedua tersangka.
Diketahui HT alias Dg. Ngawing merypakan eks Napi atas kasus kasus mencuri sapi (Curnak) setahun silam, kemudian mengedar barang haram jenis sabu.
Kanit II Sat Resnarkoba Polres Takalar, Ipda Syuryadi Syamal mengatakan "Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan, mengintai beberapa hari dan berhasil menyerkap kedua tersangka pengedar sabu," ucap Sturyadi Syamal.
Paurhumas Polres Takalar Ipda Sumarwan membenarkan penangkapan dua tersangka yang merupakan Bapak dan Anak kandung yang mengedarkan sabu di Takalar.
"Benar Tim Drugs Hunter Polres Narkoba telah mengamankan dua tersangka yang merupakan Bapak dan Anak kandung yang mengedarkan sabu di Takalar," jelas Sumarwan.
Saat penangkapan juga ditemukan barang bukti 5 sachet berisi kristal bening diduga jenis sabu, 2 buah HP, 1 unit motor Suzuki Satria Fu bernomor polisi DD 4020 BP.
Kedua tersangka kemudian digiring ke Mako Polres Takalar untuk proses penyidikan, dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 No 35. (*/Humas Polres Takalar).