SPIRITNEWS.COM.- Unit Reskrim Polsek Galsel Polres Takalar melakukan Probelm Solving atau mediasi guna menghadirkan solusi sehubungan dengan adanya laporan Polisi No. Pol : LP / 64/ VIII/ 2020/ Sek Galut, tanggal 05 Agustus 2020, an. Pelapor Pr. Mirwana Dg Lumu, tentang kekerasan dalam rumah tangga / (kdrt), Pada Hari Rabu Tanggal 05/08/2020.
Sementara kedua warga di Desa Bontoloe ini diketahui sebagai pasangan suami istri, masing-masing atas nama, Mirwana atau pelapor (27) Ibu Rumah Tangga dan lelaki Suardi Dg Naba (33) atau terlapor.
Disampaikan bahwa sesuai dengan hasil mediasi kedua belah pihak bersepakat memilih permasalahannya diselesaikan secara kekeluargaan ( berdamai ), karena masih status suami isteri, kemudian kedua belah pihak bersepakat untuk membuat surat pernyataan damai yang disaksikan oleh perwakilan masing-masing keluarga dan diketahui Kepala Desa setempat.
Selain itu, dari unit Reskrim Polsek Galsel yang melakukan mediasi tersebut, mengatakan bahwa korban atau Mirwana Dg Lu'mu sebagai istri dari pelaku, telah sepakat untuk berdamai dengan suaminya, sehingga kami dari kepolisian melakukan langkah mediasi dengan kedua belah pihak dimana keduanya membuat surat pernyataan damai yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sementara pernyataan tersebut disaksikan oleh keluarganya masing-masing yang paling baik lagi karena Kepala Desa ikut menyaksikannya, ungkapnya.(*/Humas Polsek Galsel).