Foto, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Sulsel.
Kasus Pengambil Jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar Tetap di Proses Hukum
SPIRITNEWS.COM.- Kepolisian Republik Indonesia tak henti hentinya, memikirkan seluruh rakyat Indonesia seperti halanya yang dilakukan oleh Polda Sulsel, melalu Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo, menuturkan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas, dan semua sama di mata hokum.
Sementara menurut Kopmbes Pol Ibrahim Tompo, mengenai penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Kota Makassar , an. AH terus bergulir di Mapolrestabes Makassar, tuturnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Sulsel, menjelaskan bahwa Polisi tetap melakukan penyelidikan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya, jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan nanti akan diproses lebih lanjut, akan terus ungkap dan sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi alat bukti terkait kejadiannya tersebut ujarnya.
Disampaikan juga bila ditemukan adanya pelanggaran Protokol Covid-19, berarti mereka menyalahi undang-gundang, karena tidak mematuhi penyelenggaraan ke karantinaan kesehatan dan kekerasan dengan ancaman kekerasan melawan oknum pegawai negeri.
Yang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya.
Sebagaimana dimaksud pasal 93 ayat undang-undang no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 214 kuhp pidana atau pasal 335 kuhap pidana atau pasal 336 kuhap pidana.
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar ketetapan protokol kesehatan tersebut, terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol covid adalah hal prioritas, jelasnya.
Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang,” tegasnya saat ditemui di Mapolresta makassar , Minggu (05/07)
Kabid Humas juga menuturkan dari pendalaman kejadiannya, kronologi pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya, yang dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seseorang bernama AH, dikatakannya Pasien Almarhum Chaidir Rasyid masuk ke RSUD Daya Makassar, Sabtu (27/06/20) pukul 07.05 wita.
Selanjutnya pasien di rawat di ruang IGD di Ruang Transisi Covid-19, kemudian TIM GUGUS COVID-19 melakukan Rapid Test, setelah itu menurut saksi Dr. MS hasil Rapid Test pasien Reaktif.
Kemudian di lanjutkan dengan Swab Test, sementara menunggu Hasil Swab Testnya sekira pukul 11.58 Wita Pasien dinyatakan meninggal Dunia, akhirnya AH bersama keluarga pasien datang untuk mengambil jenazah Alm. Chaidir Rasyid dan meminta tidak dilakukan Protokol Covid, tetapi pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya, tutur Ibrahim.
Apa yang disampaikan pihak RSUD Daya, AH tak peduli dengan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar, yang mengijinkan untuk membawa jenazah Almarhum Chaidir Rasyid.
Kabid Humas juga menjlaskan bahwa memang sebelumnya AH menelpon Direktur RSUD Daya s, namun oleh Direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid 19, dan rawan menyebarkan penyakit jadi harus di kebumikan dengan protokol covid.
Sambung Kombes Pol Ibrahim Tompo, menuturkan dimana inisial (AH) telah memaksa dan mengancam dengan mengatakan bahwa massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya, ungkapnya.
Seusai mereka menandatangani “Surat Pernyataan di atas Materai”, (AH) dengan keluarga pasien mengambil dan dan membawa jenazah pasien dan selanjutnya di makamkan keluarga pasien. (*/Humas Polda Sulsel).