Foto, K alias Dg Sija (39) pelaku penganiayaan menggunakan parang di Dusun
Kampung Parang, Desa Cikoang, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/07/2020).
TAKALAR SPIRITNEWS.COM.- Personel Polres Takalar mengamankan K alias Dg Sija (39) pelaku penganiayaan menggunakan parang di Dusun Kampung Parang, Desa Cikoang, Kab. Takalar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/07/2020).
Sementara menurut Paur Humas Polres Takalar, Padangan Dg. Rowa (43) seorang petani warga Dusun Kampung Parang, Desa Cikoang, Kab. Takalar menjadi korban penganiayaan di Dusun Kampung Parang, Desa Cikoang, Kab. Takalar.
Padangan Dg. Rowa (43) dianiaya menggunakan sebilah parang oleh K alias Dg Sija (39) seorang petanil warga Dusun Kampung Parang, Desa Cikoang, Kab Takalar.
Kejadian berawal saat korban sementara minum di dalam rumah Capa Dg. Bella tiba-tiba pelaku datang dan langsung memarangi korban sehingga mengalami luka robek pada bagian belakang kepala sebelah kiri dan luka robek pada punggung bagian kanan dan kiri.
Tersangka menganiaya palaku karena merasa istrinya ingin diganggu oleh korban sementara istri tersangka sementara ada di kebun panen jagung.
Berdasarkan informasi dari orang tua pelaku Jonggo Dg. Rowa bahwa pelaku setelah mengalami sakit jarang berkomunikasi dengan orang.
Paurhumas Polres Takalar Ipda Sumarwan saat dikonfirmasi oleh media membenarkan kejadian tersebut, "Benar telah terjadi penganiayaan menggunakan parang, korban telah dibawa ke RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle untuk dilakukan perawatan sedangkan tersangka juga telah diamankan," jelas Sumarwan. (*/Humas Polres Takalar).