Foto, Dede Farhan Aulawi, saat mengajak perjuangkan perlindungan sosial tenaga kerja kepariwisataan.
SPIRITNEWS.COM.- “ Prawita GENPPARI sebagai organisasi tempat berhimpunnya para pegiat bidang kepariwisataan menilai bahwa perlindungan sosial tenaga kerja yang bergerak di bidang kepariwisataan dinilai masih sangat minim.
Oleh karena itu organisasi tersebut menginisiasi dan sekaligus memperjuangkan berbagai upaya dalam rangka memberi perlindungan sosial bagi mereka yang selama ini bertindak sebagai tenaga kerja informal di bidang kepariwisataan tersebut.
Hal ini sangat penting sekali karena pada dasarnya setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana diatur dalam pasal 28 H ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa " Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat ", yang artinya jaminan sosial adalah hak bagi setiap pekerja informal “.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi ketika dimintai keterangan setelah acara silaturahmi dengan BPJS Ketenagakerjaan di Bandung (10/7).
Kemudian Dede juga menjelaskan bahwa dasar hukum untuk BPJS Ketenagakerjaan yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU RI No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sedangkan peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
Ada 4 program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminanan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat.
Terkait tenaga kerja sektor kepariwisataan, Dede menilai bahwa kebanyakan merupakan pekerja bukan penerima upah, yaitu pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.
BPU dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
“ Dalam prakteknya pemahaman dan kesadaran untuk ikut serta dalam program ini masih minim, oleh karenanya Prawita GENPPARI akan terus bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BP Jamsostek.
Prawita GENPPARI akan membantu untuk terus mensosialisasikan program – program BP Jamsostek agar dipahami oleh masyarakat sehingga tingkat kepesertaannya dapat meningkat.
Di sisi lain Prawita GENPPARI juga berharap agar BP Jamsostek membantu kelancaran kegiatan Prawita GENPPARI dalam memberikan perlindungan sosial seluruh tenaga kerja informal yang bergerak di sektor kepariwisataan ini “, pungkas Dede mengakhiri keterangan. (*/DF).