Foto, Camat Marbo saat membuka rapat pembahasan penyaluran BLT untuk kwartal II, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mangarabombang, Senin, 27/7/2020.
SPIRITNEWS.COM.- Kepala Wilayah Kecamatan (Camat) Marbo, Mappaturung, S.Sos, membuka rapat pembahasan penyaluran bantuan langsung tunai ( BLT ) Kwartal Kedua (II), Pada Hari Senin 27/07/2020.
Foto, Peserta rapat tetap pada protokol kesehatan covid 19.di aula Kec. Marbo.
Selain itu, diungkapkan bahwa dalam pelaksanaan pelayanan di desa agar tetap semangat dengan mengedepankan protokol kesehatan terkait covid 19 ini, termasuk adanya Posko Balla Ewako di setiap desa dse- Kecamatan Marbo, ungkap Camat Marbo.
Selain itu, Sekertaris Camat Marbo Muh. Arif ,SE .M.AP, menyampaikan bahwa kebanyakan Desa yang ada di Kecamatan Marbo, penganggaran kwartal pertama sudah menganggarkan full di kwartal pertama sehingga banyak desa sudah tidak tahu lagi dimana mengambil dana untuk Kwartal keduanya, tutur Sekcam.
Sehingga dilaksanakan rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Marbo, salah satunya untuk mencari solusi dalam memenuhi BLT kwartal kedua, ujarnua.
Sambung Arif sapaan akrabnya, menuturkan dalam rapat koordinasi mengatakan bahwa pihak kami juga mau mendengar kendala - kendala yang dialami pemerintah desa selama masa pandemi covid - 19 ini berlangsung, tandasnya.
Pada kesempatan tersebut Kabid pemdes Ikhwan , S.Sos.M.Si, yang mewakili Kepala Dinas Pemdes, berharap agar kedepannya apa yang kita lakukan selama ini semoga menjadi amal ibadah buat kita semua dan kami harapkan agar didalam pengelolaan dana desa tetap disesuaikan dengan SOP, bebernya.
Pada kesempatan itu pula, Andi Ato Alwi, SE., M.Si., mengatakan bahwa terkait dengan kategori keluarga miskin non PKH/ yakni keluarga yang kehilangan mata pencaharian yang belum terdata, keluarga yang memiliki anggota keluarga yang rentang sakit kronis, serta keluarga miskin yang tidak masuk data DTKS tetap itu bisa menerima BLT dana desa, katanya.
Sambungnya menjelaskan bahwa masa penyaluran BLT dana desa (DD) selama 6 bulan dengan besaran BLT 3 bulan pertama sebesar 600 ribu per bulan besaran BLT 3 bulan kedua sebesar 300 ribu perbulannya.
Diakhir sambutannya menyampaikan bahwa itu dapat disalurkam sepanjang dana Desa Tahun Anggaran 2020, masih tersedia
dan tidak berlaku lagi batasan maksimal, termasuk persentase untuk BLT DD kata Kasi Pembinaan Keuangan Dan Aset Desa diakhir sambutannya. (*/NR).