Foto, Kombes Pol Ibrahim Tompo Kabid Humas Polda Sulsel.
ONLINE-SPIRIT.COM.- Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid humas) Polda Sulawesi selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan bahwa penanganan kasus pengambilan paksa jenazah di 4 TKP, sampai saat ini telah diamankan 33 Orang.
Sementara dari hasil pemeriksaan pihak penyidik Polrestabes Makassar, menetapkan 10 tersangka, Pada Hari Rabu Tanggal 10/06/2020.
Lebih lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan bahwa dari hasil rapid test ke 33 Orang yang diamankan disampaikan bahwa hasil test rapid test ditetapkan sebanyak 5 Orang reaktif mereka di isolasi di hotel Jln Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Selain itu, diungkapkan pula bahwa dari empat Rumah Sakit diantaranya; Rumah Sakit Dadi 2 Orang ditetapkan TERSANGKA., Rumah Sakit Stela Maris 1 Orang Tersangka., RS Bhayangkara 2 Orang Tersangka., RS Labuang Baji 5 Orang Tersangkanya totalnya sebanyak 10 Orang Tersangka, ungkap Kabid Humas Polda Sulsel.
Sambung Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Sulsel, menuturkan bahwa ke 10 Orang tersangka itu, pasal yang diterapkan yaitu Pasal; 214, 335., 336., dan Pasal 93 UU No.6 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman sampai 7 Tahun Penjara., terang Ibrahim.
Pimpinan Umum online-spirit.com, mengapresiasi gerak cepat dan tepat personel Polda Sulsel dan jajarannya, yang telah peduli dengan keselamatan jiwa seluruh masyarakat Sulawesi selatan, dengan harapan semoga masyarakat tetap mengikuti protocol kesehatan yang telah ditentukan oleh Kementerian kesehatan, tuturnya.
Diakhir keterangan meminta kepada seluruh masyarakar agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yang ditndaklanjuti oleh TNI - Polri dan seluruh relawan COVID-19, tutupnya. (*/Humas Pola Sulsel).