Foto, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Sulsel.
SPIRITNEWS.COM.- Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan perkembangan penanganan perkara “Pengambilan Jenazah Secara Paksa yang terjadi di RS Labuang Baji Kota Makassar”, pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WITA.
Selain itu, dikatakan bahwa Pada tanggal 26 Juni 2020 telah melakukan penangkapan terhadap 13 (tiga belas) orang TERSANGKA kemudian dilakukan Rapid Test dengan hasil 10 (sepuluh) orang NON REAKTIF dan 3 (tiga) orang REAKTIF (+), kata Ibrahim.
Sambung Kombes Pol Ibrahim Tompo, bahwa sejumlah10 orang telah dilakukan penahanan dan terhadap 3 orang yang reaktif, pihak kami telah memulangkan untuk melakukan Isolasi Mandiri di rumah masing-masing sedangkan untuk proses lebih lanjut pihak kami harus mempertimbangkan kondisi mereka nantinya, ujarnya.
Diungkapkan Kombes Pol Ibrahim Tompo, bahwa sampai dengan hari ini jumlah total terkait Penanganan Kasus TKP Labuang Baji adalah: A).- Hasil pengembangan pemeriksaan saksi saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkn sebagai TERSANGKA adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang, ungkap Kabid Humas Polda Sulsel. (*).