Foto, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo
MAKASSAR, ONLINE-SPIRIT.COM.- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (kabid humas) Polda Sulawesi Selatan menekankan kalau ketegasan ini seluruh Kepolisian Daerah se Indonesia, melaksanak tugasnya berdasarkan Maklumat Kapolri nomor 2 / III / 2020.
Seperti yang halanya Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengancam akan membubarkan paksa aktivitas yang berpotensi menimbulkan penyebaran wabah Covid-19, seperti resepsi atau pesta pernikahan dan hajatan warga lainnya.
Sementara menurutnya kita harus konsisten dengan maklumat (Kapolri) tersebut, karena esensi dari (maklumat) itu adalah dukungan untuk penanganan protokol cegah merebaknya wabah Covid-19, jelas kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Selain itu, diungkapkan pula bahwa keputusan itu tentunya berbeda dengan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, yang memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir.
Seperti diketahui bahwa dengan kebijakan Pemkot Makassar itu telah dituangkan dalam Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar.
Dalam Perwali itu, telah mengatur sejumlah protokol kesehatan dalam penanggulangan corona virus disease (Covid-19) di Makassar. Semisal pesta pernikahan atau hajatan lain, dibolehkan kembali diselenggarakan namun tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.
“Untuk segala situasi yang berpotensi akan menimbulkan penyebaran wabah, maka tentu akan disikapi dengan tindakan tegas. Kita harus memahami esensi dan tujuan dari maklumat Kapolri itu adalah untuk mencegah dampak penyebaran Covid-19,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo yang dihubungi wartawan, Senin (25/5/2020).
“Seperti kerumunan orang, termasuk resepsi pernikahan, itukan berpeluang adanya kerumunan dan berpotensi menimbulkan tersebarnya wabah Covid-19,” tambahnya.
Untuk itu, Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar bisa memahami situasi wabah Covid-19 yang tengah merebak, dan menurutnya, masyarakat sudah sepatutnya bisa menyelaraskan dan menyikapi situasi dengan tepat sesuai langkah yang dilakukan pemerintah serta aparat.
“Tujuannya agar penyebaran wabah Covid-19 ini dapat diminimalkan sehingga untuk itu, kami minta tetap jaga jarak, gunakan masker, tidak mudik dan hindari kerumunan,” jelas Ibrahim Tompo.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Yusran Jusuf juga mengatakan bahwa semua kegiatan berupa hajatan warga dibolehkan selama protokol kesehatan diterapkan.
“Intinya dimana pun berada, apapun aktivitasnya wajib melakukan protokol kesehatan,” kata Yusran Jusuf, beberapa waktu lalu, sebagaimana yang diberitakan berbagai media.
Khusus untuk hajatan, tuan rumah harus melakukan pembatasan tamu undangan, dengan mengatur separuh dari kapasitas ruangan, “Misal jumlah ruangan kapasitas 100 tamu undangan, ya undangan 50 orang saja,” ujar Yusran.
Sementara Kapolri, Jenderal Idham Azis, sebelumnya telah mengeluarkan maklumat yang justru melarang masyarakat berkumpul guna menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh elemen masyarakat menghentikan sementara segala kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan pribadi.
Termasuk di dalamnya seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga. (*).