-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kombes Pol Yudhiawan, Tegaskan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19, Bisa Dipidana Seumur Hidup
Kombes Pol Yudhiawan, Tegaskan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19, Bisa Dipidana Seumur Hidup

Kombes Pol Yudhiawan, Tegaskan Penyalahgunaan Anggaran Covid-19, Bisa Dipidana Seumur Hidup

Foto, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Kapolrestabes Kota Makassar 
saat memberikan keterangan pers terkait penyalahgunaan Anggaran Covid-19.

MAKASSAR,SPIRITNEWS. COM.- Kepala Kepolisian Resort Kota Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, saat memberikan keterangan pers kepada awak media menegaskan dengan menyampaikan bahwa pelaku penyalagunaan anggaran penanganan Covid-19, dapat dipidana seumur hidup.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa saat ini aparat kepolisian telah melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19 diwilayah kota Makassar.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pidana seumur hidup, bagi orang-orang yang dengan sengaja melakukan penyelewengan atau korupsi dana bencana, termasuk dana bantuan sosial Covid-19, apalagi jika menguntungkan dirinya sendiri, terang Yudhi Pada Hari  Sabtu Tanggal 9/5/2020.

Selain itu, disampaikan pula bahwa penyelewengan dana anggaran Covid-19 tersebut, telah tercantum dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjelaskan bahwa mereka yang melanggar itu dapat diberikan hukuman seumur hidup, tuturnya.

Ditambahkan bahwa itu sesuai dengan pasal 2 ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, dengan ancaman hukuman seumur hidup, tambah Yudhiawan. (*/Sumber berita Sulselsatu.com).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.