MAKASSAR, SPIRITNEWS. COM.- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, telah disetujui Kementerian Kesehatan RI, persetujuan tersebut tertuang dalam SK dengan nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilyah Kota Makassar Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID19).
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah kembali meminta masyarakat untuk tidak panik karena pemberlakuan PSBB masih harus melalui beberapa tahapan.
"Penerapan PSBB ini, masyarakat jangan menjadi stress, panik, apalagi resah terhadap kekurangan kebutuhan pokok," ujarnya.belum lama ini.
Menurut Dia PSBB akan diawali dengan sosialisasi terkait bagaimana penerapannya. Kemudian penyampaian wilayah-wilayah yang menjadi episentrum penularan.
"Setelah sosialisasi kita harus penuhi kebutuhan 14 hari, agar masyarakat bisa lebih disiplin dan berdiam diri dirumah," ungkapnya.
Nurdin lebih jauh mengaku Penerapan PSBB harus diikuti dengan Peraturan Wali Kota sehingga dalam penerapannya memilik Payung hukum.
"Perwalilah yang akan menentukan apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh. Kalau hal yang dilarang lalu masih dilakukan pasti ada sanksi hukum, yang pasti kehidupan kita sama dengan yang sekarang ini," ungkapnya.
"Pemberlakuan PSBB semakin menegaskan masyakarat wajib terus menjalankan phisical dan sosial discanting termasuk menggunakan masker, sesuai anjuran WHO dan bagi yang tidak punya masker pemprov sudah mencetak 3000 masker yang akan dibagi-bagikan. Serta diharapkan terus Jaga imunitas tubuh, tidur cukup, dan penuhi Gizi cukup," tutupnya.(*/Sumber berita Humas Pemprov Sulsel).