Foto, Adnan Purichta Ichsan Bupati Gowa
GOWA, SPIRITNEWS. COM.- Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, menjelaskan bahwa kita sudah rencanakan awal dilaksanakan PSBB itu, Pada Rabu Tanggal 29 April 2020, namun setelah dilakukan evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PSBB ini akan dimulai pada awal Mei 2020 mendatang.
Sementara mneurut Kepala Pemerintah Kabupaten (Bupati) Gowa penundaan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, itu kami sudah sepakati haus disalurkan bantuan sosial baru kita bisa memulai PSBB,kata Bupati Adnan.
Berdasarkan pantauan awak media ini, disejumlah daerah se Sulawesi selatan, penerapan PSBB yang betul adalah Pemkab dan Pemkot harus menyalurkan bantuan sembako terlebih dahulu pada masyarakat agar masyarakat betul betul mengikuti aturan dalam PSBB.
Sementara dibeberapa pemberitaan dikatakan Bupati Kab Maros Menolak PSBB, sedangkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan pihaknya ingin memastikan menunggu semua distribusi bantuan tersalurkan dengan baik sebelum PSBB.
Alasan kedua Kepala Pemerintahan didua Kabupaten yakni Maros dan Gowa, menurut hasil pantauan awak media ini, dapat dibenarkan karena di wilayah Makassar yang sudah tarapkan PSBB, sebahagian UKM, PKL, Goojek, serta tukang becak, dengan para pengemis mereka sangat mempengarui penghasilannya selama ada Covid 19 itu keluhnya mereka pada saat ditemui belum lama ini.
Sembako itu harus diterima warga sebelum PSBB, sehingga kami sepakat untuk menyalurkan terlebih dahulu bantuan sosial baru kita memulai PSBB, katanya.
Lebih lanjut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mengungkapkan bahwa salah satu yang ditunggu adalah pencairan dana desa yang diperkirakan akan cair awal Mei mendatang, ungkap Adnan, Pada Hari Selasa Tanggal 28 April 2020.
Pada kesempatan tersebut Adnan menegaskan bahwa kalau PSBB tetap dilaksanakan pada bulan ini, maka masyarakat desa kurang mampu sejumlah 11.666 Kepala Keluarga (KK), yang belum mendapatkan bantuan, karena mereka mendapatkan bantuan dari Pos Anggaran Dana Desa yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, ujar Adnan.
Sehingga penerapan PSBB disetiap daerah itu, Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi tidak bisa membandingkan dengan Pusat Kota Negara dan Pusat Kota Provinsi, dimana pengunjungnya tidak sama di pusat kota kabupaten itu hanya sekedar melintas saja jadi keputusan kedua Kepala Daerah (Bupati) di Sulsel itu, harus jadikan dasar dasar penerapan PSBB di wailayahnya, sebelum menetapkan Pembtasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan hasil pantauan awak media ini.
Adnan menegaskan, hal itu dilakukan demi pelaksanaan PSBB Kabupaten Gowa betul-betul berjalan dengan baik dan masyarakat tinggal di rumah selama pelaksanaan PSBB. Dengan begitu mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa ini bisa terputus.
"Selama PSBB kita berharap masyarakat bisa disiplin untuk tinggal di rumah, selama 14 hari. Karena 14 hari ini yang sangat menentukan memutus mata rantai penularan Covid-19. Konsekuensi yang pemerintah harus pastikan yaitu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat selama 14 hari," jelasnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola mengaku siap jika PSBB ditunda sampai pendistribusian bantuan selesai. Menurutnya bantuan ini menjadi penentu kesuksesan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Gowa.
"Semakin baik distribusinya, maka akan semakin mengurangi beban kerja kita. Kalau ada alternatif diundur kami setuju saja," kata AKBP Boy FS Samola.
Ia juga menyebutkan untuk pelaksanaan PSBB ini pihaknya telah menyiapkan 1.500 personil gabungan yang terdiri dari Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub, Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan beberapa organisasi kemasyarakatan. (*).