Foto, Pendeta Hanny Layantara (menutup muka) saat diamankan di Polda Jatim, Senin (9/3/2020).
Surabaya, SpiritNews. com.- Kepolisian Negara Daerah Jawa Timur, Surabaya telah mengamankan Lelaki Hanny Layantara, pendeta yang diduga telah mencabuli jemaatnya sendiri selama 6 tahun.
Foto, Pendeta Hanny Layantara (menutup muka)
Pada saat ini Hanny sendiri Pada Hari Jumat Tanggal 6/3/2020, sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Mapolda Jatim.
Sementara seusai pemeriksaan, Hanny sepertinya tahu dia akan dijadikan tersangka, dia pun mulai menyiapkan diri untuk bisa lepas dari kasus yang membelitnya.
Karena Polisi sudah tahu, akhirnya lelaki Hanny segera ditangkap keesokkan harinya, Sabtu (7/3).
Pendeta 57 tahun itu ditangkap di rumah seorang temannya di Perumahan Pondok Candra, Waru, Sidoarjo. Hanny ditangkap tanpa perlawanan.
Diungkapkan oleh Kapolda Jatim bahwa ini ada indikasi akan melarikan diri, karena ada undangan kegiatan di Amerika mau ada isi ceramah di sana, ungkap Irjen Luki Hermawan kepada wartawan Pada Hari Senin Tanggal 9/3/2020, dikutip dari Media online detikcom.
Sambung Luki mengatakan bahwa indikasi itu dipantau pihaknya dari perubahan-perubahan yang dilakukan Hanny seusai pemeriksaan, jelas Luki.
Dijelaskan pula bahwa dari hasil pemantauan di lapangan, yang bersangkutan sudah melakukan perubahan-perubahan pelat nomor kendaraan, ganti nomor telepon bahkan ganti tempat tinggal dan akan berangkat ke luar negeri, jelas Luki.
Kombes Pitra Andrias Ratulangi Direskrimum Polda Jatim, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, Lelaki Hanny telah mencabuli jemaatnya selama 6 tahun, bukan 17 tahun seperti hasil laporan awal, ungkapnya.
Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011, atau saat korban berusia 12-18 tahun, saat itu korban memang dititipkan oleh orang tuanya kepada Hanny, jadi kurang lebih 6 tahun
perbuatan Lelaki Hanny dimana sejak 2005 sampai 2011, kisarannya anak itu masih berumur 12-18 tahun, ujar Pitra.
Foto, Pendeta Hanny Layantara (menutup muka).
Pitra mengatakan pencabulan yang dilakukan Hanny terjadi di kamar Hanny dan di ruang tamu di lantai 4 kediamannya. "Kebetulan kan tempat ibadah itu ada di situ juga di kompleks yang sama. Perbuatan itu bukan di dalam gereja tapi di kamar tidur tersangka. Masih satu area," kata Pitra.
Modus yang dilakukan Hanny, kata Pitra, adalah memanggil korban dan saat mereka sedang berdua, pencabulan itu dilakukan. Hanny mencabuli korban dengan ancaman jika ia melapor, maka orang tuanya akan hancur. Ironisnya, usai mencabuli, Hanny mengajak korban berdoa bersama.
"Setelah dicabuli, korban diajak berdoa meminta kepada Tuhan agar bisa berdua lagi seperti ini dan minta korban faith (iman) kepada Tuhan bahwa hal ini normal antara ayah dan anak angkat," terang Pitra.
Kepada penyidik, Hanny mengaku mencabuli korban karena melihat badan korban yang bongsor. Korban masih berusia 12 tahun tetapi badannya seperti seorang mahasiswi.
"Alasan tersangka melakukan pencabulan karena pada saat korban berumur 12 tahun, badannya seperti sudah kuliah (mahasiswi)," ungkap Pitra.
Perbuatan Hanny membuat korban depresi sehingga ia sempat berpikiran ingin bunuh diri. Tetapi tidak terjadi. "Ada pernah informasi seperti itu (bunuh diri). Tapi tidak terjadi," tandas Pitra. (*/Sumber berita detikcom).