Foto, Ketua majelis Hakim yang memimpin sidang Kasus Perdata No,13/Pdf,G/2020/PN Mrs, tepatnya diruangan Sidang Cakra.
Maros, SpiritNews. com.- Pengadilan Negeri Maros Kelas I, melalui Ketua Majelis Hakim untuk menyampaikan imbauan tersebut.
Sementara menurutnya, imbauan ini
dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, yang ditujukan kepada semua pihak terutama Instansi Pemerintah, TNI dan Polri, dan aparat penegak hukum lainnya, untuk menindaklajuti surat edaran tersebut, katanya.
Karena Virus corona sangat gampang berpidah (menular), sehingga Pihak PN Kelas I Maros, menyampaikan bahwa virus corona sangat berbahaya, untuk orang.
hal itu disampaikan disetiap selesai proses persidangan, seperti diperkara Perdata Nomor, No,13/Pdf,G/2020/PN Mrs,tgl 21 jnri 2020, Dengan Penggugat Ny. Martha Kara, Pada Hari Selasa Tanggal 24/03/2020.
Sementara menurutnya, imbauan ini
dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, yang ditujukan kepada semua pihak terutama Instansi Pemerintah, TNI dan Polri, dan aparat penegak hukum lainnya, untuk menindaklajuti surat edaran tersebut, katanya.
Karena Virus corona sangat gampang berpidah (menular), sehingga Pihak PN Kelas I Maros, menyampaikan bahwa virus corona sangat berbahaya, untuk orang.
hal itu disampaikan disetiap selesai proses persidangan, seperti diperkara Perdata Nomor, No,13/Pdf,G/2020/PN Mrs,tgl 21 jnri 2020, Dengan Penggugat Ny. Martha Kara, Pada Hari Selasa Tanggal 24/03/2020.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hal ini disampaikan kepada para pihak agar, dapat memahami, pentingnya kesehatan kata Ketua Majelis Hakim di Persidangan Kasus Perdat dengan nomor, No,13/Pdf,G/2020/PN Mrs, 2020, Penggugat Ny. Martha Kara dan Tergugat Hermansyah dkk.
Selaim itu, disampaikan kepada para pihak agar menunggu informasi dari pihak pemerintah apakah di perpanjang ataukah hanya batas tanggal 7 Apiril 2020 saja, tetapi kalau di perpanjang atau tidak pihak kami tetap menyampaikan melalu sehingga kami minta para mengaktipkan emailnya masing masing, terangnya. (*).