-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kepala Panitra PN Maros, Menjelaskan Pada Keluarga Tergugat Adanya Mis Komunikasi Terkait Pengumuman Panggilan Sidang
Kepala Panitra PN Maros, Menjelaskan Pada Keluarga Tergugat Adanya Mis Komunikasi Terkait Pengumuman Panggilan Sidang

Kepala Panitra PN Maros, Menjelaskan Pada Keluarga Tergugat Adanya Mis Komunikasi Terkait Pengumuman Panggilan Sidang

Foto, Kepala Panitra dan oknum Panitra Pengganti PN Maros Bersama Keluarga besar 
para tergugat diruangan tamu, Pada Hari Selasa, Tanggal 17/03-2020.

Maros, SpiritNews. com.- Kepala Panitra Pengadilan Negeri Maros Sulaiman memberikan penjelasan pada para tergugat kasus perdata yang telah menghadiri surat panggilan Pengadilan Negeri Maros dengan Nomor Perkara, 13/Pdt.G/2020, berdasarkan gugatan penggugat Ny. Martha Kara, Pada Hari 21 Februari 2020, diantaranya:  1).- Hermansyah., 2).- Muhammad Aliwes., 3).- Haji Ancu., 4).- Amiruddin., 5).- Fracis, sehubungan adanya mis komunikasi soal pengumuman panggilan sidang, Pada Hari Selasa Tanggal 17/03/2020, di Pengadilan Negeri Kabupaten Maros.

Berdasarkan hasil pantauan awak media ini, para tergugat berada di Pengadilan Negeri Maros tepat jam 09:00 Wita pagi, tergugat Hermansyah Bin Baso Nyomba dkk melapor di operator bagian informasi kasus perdata dan setelah melapor operatorpun mempersilahkan para tergugat kebelakang menunggu pengumuman panggilan sidang, sesuai dengan petunjuk operator bagian informasi kasus perdata keluarga para tergugat Hermansyah Bin Almarhum Baso Nyomba dkk, menuju ke ruangan tunggu yang ditunjuk.

Sementara itu, Aripuddin bersama Hermansyah Bin Almarhum Baso Nyomba selaku tergugat satu mewakili para tergugat, mengatakan sudah keempat kalinya mempertanyakan pada operator bagian informasi kasus perdata, tetapi jawabannya tetap dijawab perkara bapak masih dalam proses antrian katanya.

Lanjut Aripuddin bersama tergugat Hermansyah Bin Baso Nyomba, pada jam 4: 00 Wita sore, kembali menemui operator bagian informasi kasus perdata, namun tetap mendapat jawaban yang masih sama.

Akhirnya Aripuddin mewakili keluarga para tergugat menemui oknum panitra pengganti, terkait dengan belum adanya  pengumuman panggilan sidang pada perkara perdata dengan nomor perkara, 13/Pdt.G/2020, sampai jam 4:00 Wita sore.

Namun saat menemui oknum panitra pengganti, dia menjawab sudah sidang dan diumumkan katanya, karena jawabannya tidak sesuai dengan jawaban operator bagian informasi kasus perdata dan hal itupun dibantah langsung para tergugat dan keluarganya, yang turut hadir didekat ruangan sidang paling belakang, menunggu pengumuman panggilan sidang.

Akhirnya Aripuddin menemui operator bagian informasi kasus perdata, mencocokkan jawaban oknum panitra pengganti, apakah betul sudah diumumkan melalui pembesar suara, perkara perdata dengan nomor perkara, 13/Pdt.G/2020, operatorpun tetap menjawab belum diumumkan.

Sehingga dengan adanya perbedaan jawaban keduanya, Aripuddin meminta izin pada operator untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Maros yang dinakhodai oleh Ibrahim Palino, untuk memperjelas adanya perbedaan jawaban antara oknum panitra pengganti dengan operator bagian informasi kasus perkara perdata, terkait pengumuman panggilan sidang perkara perdata, dengan nomor perkara; 13/Pdt.G/2020.

Tetapi berselang beberapa menit kemudian, Kepala panitra muncul dan mempertanyakan pada operator mengenai hal tersebut, sesudah itu Sulaiman langsung mengajak keluarga  para tergugat perdata dengan nomor perkara, 13/Pdt.G/2020, duduk bersama dengan meminta penjaga ruangan sidang memanggil oknum panitra pengganti.

Dari hasil penjelasan oknum panitra pengganti pada Kepala Panitra, mengatakan bahwa tidak di umumkan melalui pembesar suara, hanya meminta penjaga ruangan sidang memanggil langsung para penggugat dan tergugat, tetapi oknum penjaga ruangan sidang cakra, hanya ketemu kuasa hukum penggugat, katanya para tergugat tidak ada katanya.

Dari penjelasannya itu langsung dibantah oleh keluarga tergugat, seandainya hal ini disampaikan operator bagian informasi kasus perdata untuk mengumumkan karena penjaga ruangan sidang itu tidak menghafal semua orang yang mau disidang, tetapi hal itu tidak dilakukannya akhirnya kami para tergugat dan keluarga menunggu sampai jam empat sore kata Aripuddin mewakili keluarga para tergugat, didepan Kepala Panitra.

Setelah Sulaiman mendengar penjelasan dari keluarga para tergugat dan oknum panitra pengganti diapun berharap agar para tergugat bersabar menunggu surat panggilan berikutnya dan saya selaku Kepala Panitra di Pengadilan Negeri Kab Maros, berterima kasih keluarga tergugat, dimana saya ini baru delapan bulan mejabat dan hal ini akan kami jadikan bahan evaluasi, tuturnya.

Sementara itu, wakili keluarga para tergugat (Aripuddin) menyampaikan apresiasinya karena kecepatan dan ketepatan waktu Sulaiman selaku Kepala Panitra mengambil langkah  dengan menemui dan memberikan penjelasan pada keluarga kami selaku para tegugat, ucapnya.

Sambung Aripuddin mengatakan bahwa dari hasil pembicaraan kami dengan Kepala Panitra mewakili keluarga para tergugat,  meminta agar  proses persidangan selanjutnya hal ini tidak terulang lagi, tandasnya.

Diakhir perbincangan Arifuddin mewakili keluarga para tergugat, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Panitra Pengadilan Negeri Maros, agar proses persidangan di pengadilan ini tetap berjalan sesuai dengan prosudur tandasnya. (*).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.