SPIRITNEWS BANDUNG.- Dede Farham Aulawi mngatakan bahwa , “ Bagi Indonesia, Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa. hal ini jelas termaktub dalam konstitusi negara, yaitu tertera dalam Pasal 33 UUD 1945.
Jadi saat kita aktif menumbuhkembangkan Koperasi, pada hakikatnya kita sedang menjalankan amanah konstitusi “, tegas Dede Farhan Aulawi selaku Ketua Dewan Pengawas Koperasi PERAK dalam sambutan RAT yang diselenggarakan di Gedung generasi Muda Kosgoro (GMK) Jawa Barat di Bandung, Sabtu (15/2).
Dede juga mengakui bahwa kunci menjalankan koperasi adalah tenaga – tenaga profesional yang amanah.
Selama 23 tahun dirinya aktif menggerakan koperasi sampai seluruh pelosok tanah air, karena sebuah keyakinan penuh bahwa koperasi bisa menjadi akselerator pemerataan ekonomi.
Masalah ekonomi bangsa ini adalah soal kesenjangan ekonomi karena roda perekonomian seringberputar hanya di orang – orang tertentu saja, sehingga setiap sen keuntungan yang dibukukan pun hanya dinikmati oleh orang – orang tersebut sebagai pemiliknya.
Namun jika koperasi mampu menjadi soko guru perekonomian, maka laba – laba yang dibukukan oleh sebuah konglomerasi koperasi hasilnya bisa dinikmati oleh seluruh anggota dalam bentuk deviden. Ujar mantan Ketua Pusat Koperasi Kredit Jawa Barat, dan juga Wakil Ketua Induk Koperasi Kredit tersebut.
Selanjutnya Dede juga menjelaskan bahwa tata kelola koperasi itu ada tiga jenis, yaitu (1) Koperasi merpati yaitu koperasi yang lahir, tumbuh dan berkembang secara mendadak karena pemerintah punya program dana bergulir.
Jadi kehadirannya persis seperti merpati yang datang berkumpul karena ada orang yang memberi makan jagung.
Lalu (2) Koperasi pedati, yaitu tata kelola koperasi yang jalas jika ada yang memaksa, menekan, atau mencambuknya, misalnya karena ada perintah atasan.
Sementara itu (3) adalah koperasi sejati, yaitu koperasi yang lahir dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Koperasi berjalan tidak mengandalkan bantuan dari pemerintah atau dari pihak manapun, tetapi berjalan karena modal mandiri yaitu dari anggota dan untuk anggota.
Setelah itu Dede juga berharap bahwa sistem manajemen koperasi PERAK dilakukan secara profesional yang amanah. Jangan sampai jika ada dana bergulir bantuan dari Pemerintah lalu dikelola secara ugal – ugalan alias tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka tentu akan ada konsekuensi hukumnya.
Karena uang dari negara itu berasal dari rakyat, maka penggunaannya harus benar – benar digunakan secara berhati – hati dan sesuai peruntukannya.
Lalu ia pun mengingatkan bahwa RAT dalam sebuah koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga segala sesuatu harus dibahas dan disepakati dalam RAT ini.
Secara umum, RAT akan berhubungan dengan hal – hal strategis lembaga koperasi, misalnya pembahasan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas, pengesahan Rencana Kerja, lalu pengesahan Kepengurusan da atau pengesahan jika ada revisi terhadap AD/ART koperasi.
“ Langkah berikutnya adalah kemauan yang keras untuk menjalankan koperasi secara sungguh – sungguh.
Yang menjalankan koperasi secara harian ada di tangan Manajemen atau Pengelola. Sementara pengurus bertindak sebagai regulator yang membuat aturan serta kebijakan – keijakan operasional koperasi.
Lalu Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi apakah sesuai dengan aturan dan pola kebijakan yang dibuat atau tidak “, ujar Dede mengakhiri keterangan. (*/Df).