-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Wakapolres Barru Pimpin Jumpa Pers, Terkait Kasus Pornografi Alias Caddoleng-Doleng
Wakapolres Barru Pimpin Jumpa Pers, Terkait Kasus Pornografi Alias Caddoleng-Doleng

Wakapolres Barru Pimpin Jumpa Pers, Terkait Kasus Pornografi Alias Caddoleng-Doleng

Foto, Kompol Eddy Sumantri, saat memimpin giat komfrensi pers terkait penangkapan 
pelaku aksi pornografi (caddoleng – doleng didampingi Kabag Ops Kompol Andi Sundra 
bersama Kasubag Humas Akp Zainuddin, Pada Hari Selasa 28/01/2020.

Barru, SpiritNews. com.- Kapolres Barru melalui Wakapolres Kompol Eddy Sumantri memimpin komfrensi pers terkait penangkapan aksi pornografi alias Caddoleng-doleng yang menghadirkan tersangka dan barang bukti di aula Markas Kepolisian Resort Barru, Jalan Cakalang Sumpang Binangae Barru, Kabupaten Barru, Selasa 28 Januari 2020.

Pada penyampaiannya Waka Polres Barru Kompol Eddy Sumantri didampingi Kabag Ops Kompol Andi Sundra bersama Kasubag Humas Akp Zainuddin beserta para personilnya,  dihadapan wartawan, Kompol Eddy Sumantri mengurai terkait penangkapan aksi pornografi yang dikemas dalam wujud Caddoleng-doleng, oleh penyanyi (biduan) initial Ichs (23) asal Brau Kalimantan, di Dusun Aluppange, Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru pada hari Minggu 19 Januari lalu, ”.

Sementara peristiwa pengungkapan aksi pornografi tersebut kita lakukan atas viralnya video aksi Caddoleng-doleng bergoyang tanpa bha (kutang) oleh tersangka melalui status whatsaap anak dibawah umur SR.

Sambung Kompol Eddy Sumantri menuturkan bahwa berdasarkan pengaduan masyarakat pada Polres Barru, sehingga personil dari Sat Reskrim Polres Barru bersama personil Polsek Tanete Rilau,  melakukan penyelidikan dan berhasil memgamankan tersangka Ichs untuk dimintai keterangan bersama para saksi demi proses hukum lebih lanjut”, ungkap Waka Polres Barru.

Selain itu, Kompol Eddy Sumantri, menjelaskan bahwa atas aksinya itu, tersangka pelaku porno aksi tersebut, akan disangkakan tindak pidana pornografi.

Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 34 sub, pasal 36 undang-undang RI no 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 281 ayat (1) KUHP Pidana hukuman penjara paling lama  sepuluh tahun, atau pidana denda paling banyak lima miliar Rupiah, terangnya, ” untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam melaksanakan setiap hajatan atau acara serupa lainnya.

Diakhir keterangannya berharap agar masyarakat yang akan melakukan pesta perkawinan atau sunatan terlebih dahulu melaporkan dengan tujuan ijin keramaian dari pihak aparat atau Polsek setempat, demi menghidari berbagai hal yang dapat merusak tatanan keamanan wilayah hukum sekitar hajatan”, harapannya, (*). Sumber berita barrunews.com).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.