Foto, Wakapolda Sulsel, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Dirkrimum Kabiddokkes Polda Sulsel, merelease.
Makassar, SpiritNews.com.- Dihadapan para jurnalis Wakpolda Sulsel didampingi Dirkrimum, Kabid Humas dan Kabid Dokkes Polda Sulsel merelease kronologis penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia disebuah Panti Jompo di Gowa pada +22/01/2020) pukul 21.00 Wita bersama Dirkrimum Polda Sulsel dan beberapa pejabat lainnya
Kasus dapat diketahui berawal dari laporan saksi IA (63) kepada perugas Panti dan menyampaikan informasi bahwa korban Lel Toa Tho Als Sangkala, (63) meninggal dunia karena terjatuh.
Pasca laporan kemudian, beberapa petugas Panti menuju TKP lalu mengangkat mayat kemudian membersihkan punggung dan kepala korban
Karena didapati luka terbuka di bawah hidung, belakang telinga kiri, Memar pada mata sebelah kiri, dan Memar pada leher dan atas temuan tersebut pegawai panti menghubungi pihak kepolisian.
Pasca anggota Polsek Bontomarannu mengamankan Statusquo selanjutnya Tim Inafis pada Kamis (23/01) pukul 14.00 Wita menuju TKP dengan melibatkan Tim Inafis, Forensik dan K9 Polda Sulsel untuk olah TKP.
Usai rangkaian olah TKP berakhir, penyidik mengamankan lel IA untuk dimintai keterangan dan dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa motif penganiayaan dilakukan karena pelaku sakit hati, kesal dan emosi.
"Pelaku sakit hati dan kesal serta emosi karena korban tidak mengindahkan himbauan untuk tidak buang air kecil/buang kotoran di lantai kamar kemudian pelaku mengambil potongan batu bata merah di dekat pintu kamar bagian belakang dan memukulkan ke bagian wajah/kepala korban secara berulang-ulang sehingga mengeluarkan darah, terang Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo saat me-release kasus dihadapan awak media diruang Lobi Polda Sulsel.
Sambung diungkapkan bahwa "Pasca dilakukannya konferensi pers Wakapolda mengapresiasi Sat Reskrim Polres Gowa yang telah melakukan pengungkapan kasus ini," pungkas Adnas
Diakhir keterangan Kabid Humas Polda Sulsel menyampaikan bahwa atas perbuatannya, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan Sub 351 (3) KUHP ttg Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo. (*/Humas Polda Sulsel).