SpiritNews. com.- Dalam Pasal 9 (1).- Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi Kelurahan berdasarkan prakarsa
Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
(2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) penduduk Desa yang mempunyai hak pilih.
(3) Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah penduduk paling sedikit 4500 jiwa atau 900 KK untuk wilayah Jawa dan Bali
serta paling sedikit 2000 jiwa atau 400 KK untuk diluar wilayah Jawa dan Bali;
c. prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya
pemerintahan Kelurahan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi serta keanekaragaman
mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan
perubahan nilai agraris ke jasa dan industri; dan
f. meningkatnya volume pelayanan.
Pasal 10
(1) Desa yang berubah status menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari Pegawai
Negeri Sipil yang tersedia di Kabupaten/Kota bersangkutan.
(2) Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota BPD dari Desa yang diubah statusnya
menjadi Kelurahan, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan
penghargaan sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 11
Tatacara pengajuan dan penetapan perubahan status Desa menjadi Kelurahan adalah
sebagai berikut:
a. Adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk merubah status Desa menjadi
Kelurahan; .
b. Masyarakat mengajukan usul perubahan status Desa menjadi Kelurahan kepada BPD dan
Kepala Desa;
c. BPD mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan, dan kesepakatan rapat dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
d. Kepala Desa mengajukan usul perubahan status Desa menjadi Kelurahan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD;
e. Dengan memperhatikan dokumen usulan Kepala Desa, Bupati/Walikota menugaskan Tim
Kabupaten/Kota bersama Tim Kecamatan untuk melakukan observasi ke Desa yang akan
diubah statusnya menjadi Kelurahan, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada
Bupati /Walikota;
f. Bila rekomendasi Tim Observasi menyatakan layak untuk merubah status Desa menjadi
Kelurahan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan;
g. Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status
Desa Menjadi Kelurahan kepada DPRD dalam forum rapat Paripurna DPRD;
h. DPRD bersama Bupati/Walikota melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, dan bila diperlukan dapat
mengikutsertakan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat desa;
i. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan yang
telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD
kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
j. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf i, disampaikan oleh Pimpinan DPRD paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama;
k. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada huruf j, ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama; dan
l. Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagaimana domaksud pada huruf
k, Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah tersebut di dalam Lembaran
Daerah.
Pasal 12
(1) Berubalinya status Desa menjadi Kelurahan, seluruh kekayaan dan sumber-sumber
pendapatan Desa menjadi kekayaan Dacrah Kabupaten/ Kota.
(2) Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola
oleh Kelurahan bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Pasal 13
(1) Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat materi (sesuaikan):
a. tujuan;, b. syarat;, c. mekanisme;, d. tata cara pengalihan kekayaan Desa menjadi kekayaan Daerah;, e. tata cara pengalihan administrasi pemerintahan;, f. pengaturan prasarana dan sarana; dan g. pembiayaan. (*).
Sementara rencana pemerintah kabupaten Maros dalam waktu dekat akan melakukan perubahan status dari Desa Menjadi Kelurahan, dapat tanggapan dari para Tokoh Masyarakat, Pemuda, Agama, dan Tokoh Adat berharap agar pemerintah Kab Maros dapat dikaji ulang, karena akan menhambat jalannya roda di setia Desa di Kecamatan Moncongloe, Kab Maros. (*).
Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat.
(2) Aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) penduduk Desa yang mempunyai hak pilih.
(3) Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah penduduk paling sedikit 4500 jiwa atau 900 KK untuk wilayah Jawa dan Bali
serta paling sedikit 2000 jiwa atau 400 KK untuk diluar wilayah Jawa dan Bali;
c. prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai bagi terselenggaranya
pemerintahan Kelurahan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi serta keanekaragaman
mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan
perubahan nilai agraris ke jasa dan industri; dan
f. meningkatnya volume pelayanan.
Pasal 10
(1) Desa yang berubah status menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari Pegawai
Negeri Sipil yang tersedia di Kabupaten/Kota bersangkutan.
(2) Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota BPD dari Desa yang diubah statusnya
menjadi Kelurahan, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan
penghargaan sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Pasal 11
Tatacara pengajuan dan penetapan perubahan status Desa menjadi Kelurahan adalah
sebagai berikut:
a. Adanya prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk merubah status Desa menjadi
Kelurahan; .
b. Masyarakat mengajukan usul perubahan status Desa menjadi Kelurahan kepada BPD dan
Kepala Desa;
c. BPD mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan, dan kesepakatan rapat dituangkan dalam
Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;
d. Kepala Desa mengajukan usul perubahan status Desa menjadi Kelurahan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD;
e. Dengan memperhatikan dokumen usulan Kepala Desa, Bupati/Walikota menugaskan Tim
Kabupaten/Kota bersama Tim Kecamatan untuk melakukan observasi ke Desa yang akan
diubah statusnya menjadi Kelurahan, yang hasilnya menjadi bahan rekomendasi kepada
Bupati /Walikota;
f. Bila rekomendasi Tim Observasi menyatakan layak untuk merubah status Desa menjadi
Kelurahan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Status Desa Menjadi Kelurahan;
g. Bupati/Walikota mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status
Desa Menjadi Kelurahan kepada DPRD dalam forum rapat Paripurna DPRD;
h. DPRD bersama Bupati/Walikota melakukan pembahasan atas Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, dan bila diperlukan dapat
mengikutsertakan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat desa;
i. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan yang
telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD
kepada Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;
j. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf i, disampaikan oleh Pimpinan DPRD paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama;
k. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
sebagaimana dimaksud pada huruf j, ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lambat 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama; dan
l. Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagaimana domaksud pada huruf
k, Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Daerah tersebut di dalam Lembaran
Daerah.
Pasal 12
(1) Berubalinya status Desa menjadi Kelurahan, seluruh kekayaan dan sumber-sumber
pendapatan Desa menjadi kekayaan Dacrah Kabupaten/ Kota.
(2) Kekayaan dan sumber-sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola
oleh Kelurahan bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
Pasal 13
(1) Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat materi (sesuaikan):
a. tujuan;, b. syarat;, c. mekanisme;, d. tata cara pengalihan kekayaan Desa menjadi kekayaan Daerah;, e. tata cara pengalihan administrasi pemerintahan;, f. pengaturan prasarana dan sarana; dan g. pembiayaan. (*).
Sementara rencana pemerintah kabupaten Maros dalam waktu dekat akan melakukan perubahan status dari Desa Menjadi Kelurahan, dapat tanggapan dari para Tokoh Masyarakat, Pemuda, Agama, dan Tokoh Adat berharap agar pemerintah Kab Maros dapat dikaji ulang, karena akan menhambat jalannya roda di setia Desa di Kecamatan Moncongloe, Kab Maros. (*).