Foto,Kepala Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Dishub (Dinas Perhubungan
Kota Makassar) Evi Yulia, saat menemui warga RT 05 RW 11 Kel Kassi-Kassi
Makassar, SpiritNews. com.- Dishub Kota Makassar siap memberikan kesaksian di depan penyidik dan pengadilan berkaitan penutupan jalan di Permata Hijau Permai yang sudah dibiayai pemerintah.
"Kami siap menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut," ungkap Irlan Ruslan Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Makassar.
Irlan Ruslan menegaskan, pihaknya sudah cape menghadapi secara diplomasi terhadap sekelompok warga yang bersikeras menutup jalan tersebut, yang sesungguhnya melanggar aturan. Karena itu, lanjut Irlan, sebaiknya penyidik Polsek Rappocini, Suprianto agar memproses kasus ini untuk digiring ke pengadilan. " Nanti disana (pengadilan -red) kita ketemu semua," tandasnya ketika ditemui di kantornya, Kamis 5 Desember 2019.
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Dishub (Dinas Perhubungan Kota Makassar) Evi Yulia bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada warga yang menutup jalan kalau ada kosekuensi hukum jika tetap bersikeras menutup jalan. Hanya saja tambah Evi, mereka menolak untuk dijelaskan dan tetap ngotot tidak mau membuka jalan.
Sementara itu, penyidik senior Polsek Rappocini Suprianto akan melakukan gelar perkara penutupan jalan ini. Menurutnya, walau jalan ini sudah diambil-alih pemerintah tetapi pihak terlapor mengklaim bahwa pihak developer belum menyerahkan perumahannya kepada pemerintah.
Namun Darman Banredu selaku pelapor yang juga Ketua RT 05 RW 11 Kel Kassi-Kassi mengatakan, istilah penyerahan hanya cara atau seremonial, yang paling penting siapa yang kelola jalanan. Faktanya, tambah Darman yang kelola atau membiaya pengaspalan jalanan tersebut adalah pemerintah melalaui Dinas PU Kota makassar.
"Jalanan ini sudah menggunakan uang rakyat maka otomatis menjadi jalan umum yang harus difungsikan oleh seluruh rakyat atau masyarakat bukan hanya sekelompok orang seperti yang terjadi sejak beberapa tahun silam hingga sekarang," ungkap darman yang juga Sekretaris LPM Kelurahan Kassi-Kassi.
Di tempat terpisah, Ketua RT 03 RW 11 mengatakan, memang betul pihak developer belum meyerahkan tapi seluruh warga Kompleks Permata Hijau Permai sudah meyerahkan kepada pemerintah melalui surat yang ditandatangani Ketua RT, RW, Lurah dan Camat.
"Karena itu semua jalan di Permata Hijau sudah diaspal dan dipaving yang seluruhnya dibiyai pemerintah. Sangat tidak mungkin pemerintah mengaspal atau mempaving jalan tersebut kalau tidak ada dasar yang kuat untuk pengambil-alihan pengelolaan jalan yang dimaksu," tandas firman. (*/Dr).