Foto, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
Jakarta, SpiritNews.com.- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut kasus kerusuhan yang terjadi dalam demonstrasi pada 22 Mei lalu bukanlah pelanggaran HAM.
Menurut Mahfud, yang terjadi saat itu adalah konflik karena pihak kepolisian yang diserang.
Mahfud awalnya menjelaskan ada perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran HAM. Mahfud mengatakan pelanggaran HAM menurut definisi hukum adalah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah yang terencana dengan tujuan tertentu.
"Polisi diamuk oleh rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Ada rakyat ngamuk ke rakyat, itu bukan pelanggaran HAM. Itu yang sifatnya horizontal itu kejahatan kerusuhan gitu," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Mahfud lalu menyinggung kasus kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019. Menurutnya, kasus itu bukanlah pelanggaran HAM.
"Oh yang 22 Mei jangan bilang itu pelanggaran HAM. Kalau itu justru polisi yang diserang kan. Sudah ada videonya kan dilempar, diajak berkelahi, gitu kan. Jadi pada saat itu konflik.
Itu bukan pelanggaran HAM yang terencana, mereka yang nyerang. Nanti kita lihat pengadilannya, kan pengadilannya masih berjalan," ungkapnya.
Mahfud mengatakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini tidak ada isu pelanggaran HAM yang terjadi. Menurutnya, kasus pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum tuntas bukan terjadi di era pemerintahan Jokowi.
"Nah coba lihat di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada isu pelanggaran HAM. Kejahatan banyak, pelanggaran juga banyak, dan itu sekarang sedang diproses.
Oh ya harus diungkap semua berjalan secara hukum. Yang belum, mari kita selesaikan," ujar Mahfud. (*/Sumber berita Detiknews).