Foto, Pelaku tindak pidana penggelapan yang diamankan di Polsek Rappocini.
Makassar, SpiritNews.com.- Ini salah keseriusan Timsus Polsek Rappocini dalam memberantas kriminal belum lama ini, telah berhasil kembali mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan yakni lelaki JA (25) alamat Jalan Belibis dan seorang penadah RA (22) alamat Jalan Deppasawi di Jalan Dg. Tata Kecamatan Tamalate Kota Makassar. Minggu (01/12/2019).
Sementara menurut Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Alex dareda mengatakan JA mengambil HP korban berawal dengan modus meminjam HP, untuk memesan Grab kepada korban dengan menjanjikan kode voucher palsu yang bisa ditukar ke Alfamart.
Lanjut Alex menjelaskan bahwa JA menyuruh korban masuk ke Alfamart untuk menukarkan vouchernya, kemudian JA langsung melarikan diri dan membawa kabur 2 unit HP milik korban,” ucap Kasubbag Humas.
Penangkapan berawal saat anggota melakukan patroli dan mendapat informasi keberadaan JA di Jalan Dg. Tata Kecamatan Tamalate, kemudian anggota bergerak dan berhasil mengamankan JA didalam rumahnya.
Dari hasil interogasi JA mengakui barang bukti hasil kejahatannya yakni HP Samsung A10 seharga Rp. 800.000 dan Samsung J7 Pro seharga Rp. 900.000 ia jual ke lelaki RA, kemudian uang hasil jualannya ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari, selanjutnya anggota bergerak dan mengamankan RA bersama barang bukti HP tersebut.
JA juga mengakui bahwa dirinya sudah tiga kali diamankan oleh anggota Polsek Rappocini dengan kasus yang sama.
Saat dilakukan pengembangan TKP, JA mencoba kabur dengan melawan anggota, sehingga dilakukan tembakan peringatan ke udara namun tidak dihiraukan, akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan pada bagian kaki sebelah kanan JA. Selanjutnya JA dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Diakhir keterangannya menuturkan bahwa saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terang Alex. (*).