Foto, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Sulsel.
Makassar, SpiritNews. com.- Kombes Pol Irjen Pol Ibrahim Tompo Kabid Humas Polda Sulsel, menjelaskan soal tindakan aparat Polrestabes Makassar saat aksi unjuk rasa dari Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Pada Rabu (04/12/2019) di depan Mako Polrestabes Makassar, yang mengamankan beberapa orang aktivis mahasiswa.
Sementara menurut Kabid Humas Polda Sulsel tindakan aparat Polrestabes Makassar, itu merupakan prosedur dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa, tutur Ibrahim.
Diungkapkan pula bahwa hal-hal yang dilarang dalam UU Nomor 9 tahun 1998 yaitu adanya kewajiban dalam pasal 6 harus menjaga ketertiban dan ketentraman umum, tidak boleh melakukan upaya penutupan jalan yang berakibat terganggunya aktivitas masyarakat, ungkap Kabid Humas.
Lebih lanjut Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan langkah aparat Polrestabes Makassar tersebut juga merupakan upaya edukasi terhadap saudara-saudara kita yang biasanya melakukan unjuk rasa melewati batas aturan, agar nantinya menyadari untuk menjaga privasi publik/masyarakat yang lain yang juga membutuhkan kenyaman sosial, dan tidak terganggu dalam menggunakan fasilitas umum, dan langkah Kapolrestabes ini diapresiasi oleh Pimpinan Polda Sulsel terkait upaya penertiban pelaksanaan unjuk rasa yang mengganggu aktivitas masyarakat
Selain itu, disampaikan bahwa aturan untuk larangan menutup jalan, bukan larangan berdemo, apalagi jalur Jl. Ahmad Yani adalah urat nadi aktivitas Masyarakat Makassar, baik untuk kegiatan perekonomian maupun yang berkaitan dengan aktiftas masyarakat lainnya , kata Kabid Humas Polda Sulsel, Pada Hari Jumat, Tanggal 06/12/2019.
Sambung Kabid Humas juga mengatakan bahwa sebenarnya beberapa batasan-batasan tentang aturan unjuk rasa tersebut sudah disosialisasikan secara luas ke masyarakata melalui maklumat Kapolrestabes Makasaar.
Diakhir keterangan Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengajak masyarakat untuk mendukung maklumat tersebut demi menjaga ketertiban dan menciptakan kenyamanan dalam lingkungan sosial, tindakan mengamankan pengunjuk rasa yng dilakukan oleh Kapolrestabes Makassar merupakan prosedur untuk menciptakan ketertiban umum dan menegakkan aturan tentang batasan untuk melakukan unjuk rasa sesuai UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut, terang Kabid Humas Polda Sulsel. (*).