Foto, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kasat Reskrim AKBP Idratmoko konferensi pers pengungkapan kasus pembobol ATM WN Malaisya, Jumat (27/12/2019).
Makassar, SpiritNews. com.- Polrestabes Makassar mengungkap kasus pembobolan ATM beraksi di kota Makassar. Pelaku yang diamankan yakni Azmi bin Abdullah (35) merupakan warga Negara Malaysia.
Sementara menurut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan saat konferensi pers di mako Polrestabes Makassar, Jumat (27/12/2019) sore. Azmi diamankan hari ini Jumat kemarin.
Lebih lanjut disampaikan bahwa hal ini terungkap berawal tersangka ditemukan oleh petugas ATM BNI yang sementara melakukan preparing di gerai ATM BNI Jalan Penghibur Kota Makassar.
Diungkapkan plua Yudhi bahwa petugas curiga melihat tersangka melakukan terangsaksi di ATM karena membawa Kartu ATM yang banyak tidak sama dengan ATM milik BNI, ungkap Kapolrestabes Makassar.
Tersangka kemudian diamankan ke posko Pam di Jalan Penghibur kemudian diamankan oleh Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.
“Anggota kami melakukan pengembangan di hotel tempat tersangka menginap dan menemukan pakaian dan uang tunai hasil skimming tersangka,” ucap Kombes Pol Yudhi.
Selain itu polisi juga menyita 44 kartu member yang digunakan menyimpan data sejumlah nasaba bank Indonesia dicurigai dengan menggunakan modus skimming.
Kombes Pol Yudhi mengungkapkan tersangka bekerja dari seorang yang dipanggil Bro merupakan warga Negara Bulgaria sementara berada di Malaisya.
Sementara Azmi datang sendiri dari Kuala Lumpur langsung ke Kota Makassar menggunakan pesawat, “Bisa diduga ini merupakan sindikat internasional,” kata Kombes Pol Yudhi.
Berdasarkan pantauan awak media ini, nampak barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polrestabes Makassar berupa uang tunai Rp 100 juta dan kurang lebih 80 Ringgit Malaisya, laptop, paspor, 44 kartu member, 3 kartu warna ping, tas travel, petah wilayah, tiket pesawat.
Diakhir keterangannya mengatakan bahwa Kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 362 KUHP. (*/Hms/Bs).