Foto, Ilustrasi spiritnews.com.
SpiritNews. com.- Jakarta - Sesuai dengan hasil penelitian ICW mengungkapkan bahwa ada 12 modus korupsi dana desa, yaitu rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mengklaim pembiayaan bangunan fisik dari sumber lain bersumber dari dana desa, meminjam dana desa untuk kepentingan pribadi, pungutan atau potongan oleh oknum pejabat, penggelembungan pembayaran honorarium dan alat tulis kantor, pungutan pajak/retribusi desa yang tidak disetorkan ke kantor pajak, privatisasi inventaris desa, alokasi untuk kepentingan perangkat desa, kongkalikong proyek dan proyek-proyek fiktif.
Singkatnya, modus-modus itu meliputi proses perencanaan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, dan pelaksaan pengelolaan dana desa tersebut.
Para Kepala Desa seluruh Indonesia harus taat pada Peraturan- Peraturan desa karena dana desa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Contohnya Korupsi dana desa di Kebumen terkuak gara-gara aspal, begitulah judul artikel yang termuat pada salah satu laman media daring, "Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis setidaknya sudah 900 kepala desa berperkara dengan hukum karena dana desa hingga akhir 2017 lalu".
Kebanyakan perkara level desa memang terjadi pada wilayah yang berurusan dengan lembaga anti-rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar 102 Kepala Desa telah menyandang jabatan baru sebagai tersangka korupsi, sesuai hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) . (*).